No. SK: 067/17/400.08.007/III/2023
15 Menit waktu diperlukan untuk proses penyelesaian proses pelayanan, mulai dari penerimaan berkas, verifikasi, pembuatan hingga selesai
Gratis
Penerbitan Surat Pengantar Kartu Keluarga, yang diketik di kertas F4, ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang berwenang dan di stempel basah.
1. Ruang Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Karang Anyar
2. Email : kelurahankaranganyarsmr@gmail.com
3. Lapor SP4NMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store