Pelayanan Kerugian Materiil dan/ atau Cedera Fisik akibat Penegakan Perda dan Perkada

No. SK: K. 006.a TAHUN 2023

  1. Warga negara yang terkena dampak gangguan trantibum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran perda dan perkada, dengan kriteria : a. yang mengalami kerugian materiil dan/ atau cedera fisik akibat penegakan perda dan perkada; b. berada pada jarak 0 s/d 50 meter dari lokasi penegakan perda dan perkada. Warga masyarakat yang mengadu terkait adanya pelanggaran perda dan perkada harus melengkapi syarat sebagai berikut
  2. Identitas diri / KTP Elektronik
  3. Menyampaikan informasi jenis pelanggaran disertai dengan alat bukti berupa dokumen/ foto/ video/obyek pelanggaran
  4. Lokasi pelanggaran

  1. Satpol PP bersama Instansi terkait melakukan pendataan dan verifikasi faktual terhadap alat bukti yang diajukan;
  2. Alat bukti sebagaimana dimaksud diajukan paling lama 1 x 24 jam setelah pelaksanaan penegakan perda dan perkada;
  3. Penghitungan pemenuhan pelayanan dasar dimaksud dilaksanakan dengan cara menaksir dan menghitung kerugian materiil yang dialami yang melibatkan juru taksir.
  4. Dalam hal ini terdapat warga negara : a. Terkena dampak kerugian materi akibat Penegakan Perda dan Perkada, Satpol PP memberikan perbaikan atas barang atau Aset Pribadi yang layak; b. Terkena dampak kerugian cedera fisik ringan akibat Penegakan Perda dan Perkada, Satpol PP memberikan tindakan pengobatan dan pertolongan pertama; c. Terkena dampak kerugian cedera fisik yang memerlukan penanganan lebih lanjut akibat Penegakan Perda dan Perkada, Satpol PP memberikan fasilitas pengobatan di Pusat Kesehatan masyarakat atau Rumah Sakit Umum pemerintah daerah.
  5. Perbaikan atas kerugian materiil dan cedera fisik ringan pendanaannya 2,5 i anggaran operasional penegakan perda dan perkada.

10 (sepuluh) hari kerja/ tergantung situasi dilapangan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kerugian Materiil dan/ atau Cedera Fisik akibat Penegakan Perda dan

1.    Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2.    Email : satuanppprovkaltara@gmail.com

3.    Instagram : satpolpp_provkaltara

4.    Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Utara

Jl. Haji Maskur RT. 09 Tanjung Selor, Kab. Bulungan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : satuanppprovkaltara@gmail.com Instagram : satpolpp_provkaltara

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kerugian Materiil dan/ atau Cedera Fisik akibat Penegakan Perda dan Perkada "