No. SK: 188.4/25/K/Tahun 2022
Korban kekerasan menyampaikan laporan kepada petugas dhi Dinas SPMDP2A Kabupaten Nias secara langsung maka penanganan dapat selesai dalam 1 (satu)hari, tetapi bila korban menyampaikan laporan secara online maka petugas perlu melakukan monitoring lapangan sehingga membutuhkan waktu penanganan paling lama 2 (dua)hari.
Tidak dipungut biaya
Penanganan Pengaduan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
1. Website : https://dspmdp2a.niaskab.go.id/
2. Email : dinas_spmdp2@niaskab.go.id
3. Facebook :https://www.facebook.com/profile.php?id=100085301198942&mibextid=ZbWKwL
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store