Penanganan Pengaduan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

No. SK: 188.4/25/K/Tahun 2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) korban
  2. Membawa fotocop KTP Korban

  1. Pelayanan Langsung : (a) Pelapor diterima oleh petugas (b) Dilakukan identifikasi kasus (c) Penandatangananan Informed Consent (d) Melakukan wawancara dan assesment kebutuhan korban (e) merujuk ke lembaga sesuai pilihan dan keputusan korban atau memberikan pendampingan dan penguatan kepada korban
  2. Pelayanan tidak langsung : (a) Memerima pengaduan via Telepon, WA, Hotline, Surat Elektronik (b) Petugas menanyakan identitas (c) Petugas menanyakan permasalahan yang dihadapi korban (d) Petugas meyakinkan korban mengenai prinsip kerahasiaan yang berlaku (e) Menyampaikan informasi tentang layanan yang tersedia (f) Petugas meminta untuk ketemu langsung dengan pihak korban (g) Petugas melakukan identifikasi kasus (h) Penandatangananan Informed Consent (i) merujuk ke lembaga sesuai pilihan dan keputusan korban atau memberikan pendampingan dan penguatan kepada korban

Korban kekerasan menyampaikan laporan kepada petugas dhi Dinas SPMDP2A Kabupaten Nias secara langsung maka penanganan dapat selesai dalam 1 (satu)hari, tetapi bila korban menyampaikan laporan secara online maka petugas perlu melakukan monitoring lapangan sehingga membutuhkan waktu penanganan paling lama 2 (dua)hari.

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

1. Website : https://dspmdp2a.niaskab.go.id/

2. Email : dinas_spmdp2@niaskab.go.id

3. Facebook :https://www.facebook.com/profile.php?id=100085301198942&mibextid=ZbWKwL


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-