Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (Tingkat KPKNL)

  1. Surat Permohonan Penetapan Status
  2. Daftar Barang Yang Dimohonkan
  3. Fotokopi Dokumen Kepemilikan berupa sertipikat;
  4. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. Fotokopi dokumen perolehan;
  6. Fotokopi dokumen perolehan lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang;
  7. Surat pernyataan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen;
  8. Fotokopi dokumen kepemilikan lain seperti Akta Jual Beli, Girik, Letter C, BAST, atau legder jalan terkait perolehan barang apabila BMN berupa Tanah belum bersertipikat;
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai cukup dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa tanah digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga apabila BMN berupa Tanah belum bersertipikat;
  10. Surat keterangan dari Lurah/Camat yang memperkuat pernyataan bahwa tanah digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi serta surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari Kantor Pertanahan, jika ada;

  1. a. Kepala KPKNL menerima usulan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara dan mendisposisikan surat permohonan tersebut kepada Kepala Seksi untuk melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
  2. b. Kepala Seksi menugaskan pelaksana untuk melaksanakan penelitian terhadap kelengkapan permohonan penetapan status Penggunaan BMN.
  3. c. Pelaksana melaksanakan penelitian terhadap kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pelaksana mengkonsep permintaan kelengkapan berkas, konfirmasi, klarifikasi, dan/atau pelaksanaan pengecekan lapangan.
  4. d. Apabila lengkap, pelaksana mengkonsep Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN beserta nota dinas pengantar yang ditujukan kepada Kepala KPKNL.
  5. e. Kepala Seksi meneliti konsep permintaan kelengkapan berkas, konfirmasi, klarifikasi, dan/atau pelaksanaan pengecekan lapangan apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, atau meneliti konsep Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN beserta nota dinas pengantar yang ditujukan kepada Kepala KPKNL apabila permohonan lengkap dan sesuai.
  6. f. Kepala Seksi meneliti dan menandatangani nota dinas serta memaraf konsep keputusan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara, dan menyampaikannya kepada Kepala KPKNL.
  7. g. Pengadministrasi Umum mengadministrasikan dan menyampaikan permintaan tanda tangan dan paraf atas konsep nota dinas Kepala KPKNL.
  8. h. Kepala KPKNL menandatangani keputusan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara atau surat permintaan kelengkapan dokumen dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang.

Waktu layanan 5 hari kerja dihitung dari dokumen diterima secara lengkap oleh KPKNL.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN

Penanganan pengaduan ditanangani langsung oleh Seksi Kepatuhan Internal yang kemudian diteruskan kepada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (Tingkat KPKNL)"