Pengantar Pengurusan Dokumen Kependudukan

  1. Membawa Kartu Keluarga
  2. Membawa Pengantar dari RT/RW
  3. Membawa data dukung (misal ; surat nikah, ijazah)

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Desa dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pengadministrasi melakukan verifikasi. Berkas lengkap dilanjutkan proses pembuatan Surat Pengantar. Berkas tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Surta Pengantar dicetak, untuk kemudian dimintakan penandatanganan kepada Kepala Desa/ Sekretaris Desa
  4. Pembuatan Surat Pengentar selesai. Surat Pengantar diserahkan kepada Pemohon untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan.

5 menit nunggu ttd kades

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pengurusan Dokumen Kependudukan"