Penanganan Masalah Pengguna LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)

No. SK: NOMOR 060/11/TAHUN 2020

  1. User ID dan Password tercatat dalar system LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).

  1. 1) Penyedia Barang/Jasa menyampaikan permasalahan ke Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan mengisi Buku Tamu;
  2. 2) Helpdesk melakukan analisis permasalahan dengan menggali informasi sedalam-dalamnya dari pengguna LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik);
  3. 3) Helpdesk menginformasikan hasil konsultasi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) kepada Penyedia;
  4. 4) Helpdesk memberikan salinan formulir konsultasi kepada pengguna LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dan mengarsipkan lembar formulir konsultasi asli.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Form Konsultasi Permasalahan terkait penanganan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah))

1) Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Banyumas Telpon (0281) 636005 Ext. 319; 2) Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp. SMS (Short Message Service), Instagram, Twitter, dan Facebook:

3) Helpdesk LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik);

4) Kontak Langsung Kasubag Pengelolaan Pengadaan secara Elektronik 0813 2737 2108

 5) email: balapan@banyumaskab.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store