Pelayanan Data dan Informasi Tata Naskah Dinas

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi; atau
  2. Penerima/PPengguna Layanan hadir langsung di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu.
  3. Catatan : Informasi/data Tugas Pokok dan Fungsi OPD yang diminta dalam kewenangan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi.

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas;
  2. Kepala Bagian Organisasi memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana;
  3. Kepala Subbagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana memberikan disposisi/menugaskan Pegawai yang berkompeten untuk memberikan layanan data dan/atau informasi;
  4. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan data dan/atau informasi kepada Penerima/Pengguna Layanan;
  5. Dalam hal tertentu, Kepala Bagian Organisasi atau Kepala Subbagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana dapat langsung memberi layanan data dan/atau informasi kepada Penerima/Pengguna Layanan;
  6. Penerima/Pengguna Layanan yang hadir mengisi Survei Kepuasan Masyarakat setelah mendapatkan layanan.

  1. Melalui Surat Permohonan: Menerima jawaban 1 (satu) hari sejak Surat Permohonan diterima oleh Pegawai yang bersangkutan;
  2. Datang Langsung: 1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan.

Tidak dipungut Biaya (Gratis)

1. Produk hukum atau kebijakan lain tentang Tata Naskah Dinas, 2. Data dan/atau informasi lain terkait Tata Naskah Dinas.

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi;
  2. Menyampaikan melalui website Pemerintah Kota Tebing Tinggi di alamat tebingtinggikota.go.id;
  3. Menyampaikan melalui Kotak Saran di Bagian Organisasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store