Keterangan Belum Pernah Menikah

No. SK: 067/17/400.08.007/III/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
  3. Membawa fotocopy E-KTP yang bersangkutan 1 lembar
  4. Mengisi Surat Pernyataan
  5. Membawa pas photo ukuran 3x4 berwarna 1 lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada staf / PETUGAS PELAYANAN
  2. Petugas pelayanan memverifikasi berkas administrasi serta mewawancarai mengenai alasan pembuatan keterangan belum kawain.
  3. Petugas membuat dan mengetik surat pelayanan
  4. Surat yang telh diketik kemudian diverifikasi dan diberi paraf oleh Kasie yang berwenang
  5. Lurah/Pejabat berwenang memeberikan tandatangan
  6. Petugas pelayanan kemudian menyerahkan surat yang sudah fix ke Pemohon dan selesai

10 menit diperlukan untuk proses keseluruhan pelayanan keterangan belum pernah menikah

Gratis

Penerbitan Surat Keterangan Belum Nikah, ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang berwenang dan di stempel basah

1. Ruang Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Karang Anyar

2. Email : kelurahankaranganyarsmr@gmail.com

3. Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SEMUA PROSES PEMBUATAN SURAT DIBUAT SECARA ONLINE