Keterangan Kehilangan

No. SK: 067/17/400.08.007/III/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT
  2. Membawa Foto copy EKTP sebanyak 1 lembar
  3. Membawa Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
  4. Membawa Foto Copy berkas pendukung sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. Staf menerima dan memeriksa berkas dari pemohon
  3. Setelah persyaratan lengkap, staf mengetik Surat Pengantar Kehilangan kemudian memberi penomoran
  4. Staf menyerahkan Surat Pengantar Kehilangan kepada Kasi untuk di paraf
  5. Kepala Seksi memaraf Surat Pengantar Kehilangan
  6. Staf menyerahkan Surat Pengantar kepada Seklur/Lurah untuk ditandatangani
  7. Lurah / Pejabat Yng berwenang menandatangani Surat Pengantar Kehilangan
  8. Staf menyerahkan Surat Pengantar Kehilangan kepada pemohon. dan selesai

10 menit dibutuhkan untuk proses verifikasi kelengkapan, pembuatan surat hingga selesai

Gratis

Surat Pengantar Kehilangan yang ditandatangani Lurah atau Pejabat yang berwenang dan distempel basah.

1. Ruang Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Karang Anyar

2. Email : kelurahankaranganyarsmr@gmail.com

3. Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SEMUA PROSES PEMBUATAN SURAT DIBUAT SECARA ONLINE