No. SK: 067/17/400.08.007/III/2023
20 menit waktu dibutuhkan untuk proses pelayanan pembuatan keterangan menikah, mulai dari verifikasi berkas dan data, pembuatan hingga proses tanda tangan berkas.
N1 Surat Keterangan Untuk menikah, N2 Surat Keterangan Asal Usul, N3 Surat Persetujuan Mempelai, N4 Surat Keterangan Orang Tua, N5 Surat Persetujuan Orang tua bagi di bawah umur ( Di bawah 17 Tahun), N6 Surat Keterangan Kematian (Janda/Duda) 7. Surat Pengantar Melakukan vaksinasi ke puskesmas Surat keterangan Nikah di ketik dikertas F4, ditandatangani oleh Lurah dan di stempel basah
1. Ruang Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Karang Anyar
2. Email : kelurahankaranganyarsmr@gmail.com
3. Lapor SP4N
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store