Legalisasi SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah)

  1. Membawa SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) asli
  2. Membawa fotocopy SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah)

  1. Pemohon datang ke Loket Paten Kantor Camat Anggana
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan dokumen
  3. Petugas piket memeriksa kelengkapan persyaratan dokumen
  4. Jika kelengkapan dokumen memenuhi, persyaratan selanjutnya petugas piket meregistrasi berkas dokumen
  5. Petugas piket menyerahkan ke operator untuk proses penandatanganan ke Kasi dibidangnya
  6. fotocopy SKPT yang sudah dilegalisasi diserahkan ke pemohon

Perkiraan estimasi waktu jika Kasi yang menandatangani legalisir ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi SKPT

Melalui Layanan Wa Pandawa Naga


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Pandawa Naga

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah)"