Pengaduan Masyarakat

  1. 1. KTP Pemohon
  2. 2. Surat Pengaduan/ Laporan Secara Lisan
  3. 3. Melalui Telepon Harus Nama Dan Alamat Lengkap

  1. 1. Memasukkan surat pengaduan Operator Pengaduan
  2. 2. Operator Pengaduan Mencatat/ Mendata Jawaban dan Menyesaikannya
  3. 3. Tim Pengaduan Melakukan Cek dan Ricek Berkas Identifikasi
  4. 4. Memberikan Jawaban

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Of line, Online

Kotak Saran/ No Tpn, WA/ Akun Facebok Dinsosda, Website : http :// dinsosda.malukutenggarakab.go.id/web


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"