Keterangan Tidak Mampu Untuk Mendapatkan Bantuan

No. SK: 067/17/400.08.007/III/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa fotocopy E-KTP

  1. Pemohon memberikan berkas kepada petugas pelayanan untuk dicek berkasnya
  2. Petugas pelayanan mengecek dan memverifikasi berkas administrasi
  3. Petugas pelayanan membuat dan mengetik surat pelayanan
  4. Kemudian Kasie yang berwenang memverifikasi dan memberikan paraf surat keterangan yang telah dibuat
  5. Lurah / pejabat yang berwenang menandatangani berkas surat keterangan kemudian dimasukkan ke buku register pelayanan
  6. Petugas pelayanan menyerahkan surat keterangan ke Pemohon dan selesai

10 menit waktu yang dibutuhkan untuk proses pelayanan sampe selesai

Gratis

Penerbitan Surat KeteranganTidak Mmapu untuk mendapatkan bantuan yang di ketik dikertas F4, ditandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang dan di stempel basah.

1. Ruang Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Karang Anyar

2. Email : kelurahankaranganyarsmr@gmail.com

3. Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SEMUA PROSES PEMBUATAN SURAT DIBUAT SECARA ONLINE