Pelayanan Aduan Masyarakat terkait Pelanggaran Perda dan Perkada

No. SK: K. 006.a TAHUN 2023

  1. 1. Identitas diri / KTP Elektronik
  2. 2. Menyampaikan informasi jenis pelanggaran disertai dengan alat bukti berupa dokumen/ foto/ video/obyek pelanggaran
  3. 3. Lokasi pelanggaran

  1. Satpol PP melakukan verifikasi aduan dengan melaksanakan tinjauan ke lokasi / obyek pelanggaran
  2. Apabila ditemukan adanya Pelanggaran, maka Satpol PP akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

1 (satu) hari / sesuai peraturan yang berlaku

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Aduan Masyarakat terkait Pelanggaran Perda dan Perkada

1.    Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2.    Email : satuanppprovkaltara@gmail.com

3.    Instagram : satpolpp_provkaltara

4.    Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Utara

Jl. Haji Maskur RT. 09 Tanjung Selor, Kab. Bulungan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : satuanppprovkaltara@gmail.com Instagram : satpolpp_provkaltara

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Aduan Masyarakat terkait Pelanggaran Perda dan Perkada"