No. SK: 067/17/400.08.007/III/2023
10 MENIT waktu dibutuhkan untuk proses pembuatan produk pelayanan mulai dari verifikasi, pengetikan, tanda tangan hingga penyerahan produk pelayanan
Gratis
Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mmpu Untuk Mengurus KIS, yang diketik di kertas F4, ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang berwenang dan di stempel basah.
1. Ruang Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Karang Anyar
2. Email : kelurahankaranganyarsmr@gmail.com
3. Lapor SP4N
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store