Keterangan Kurang Mmapu Untuk Mengurus KIS

No. SK: 067/17/400.08.007/III/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT
  2. Mengisi Surat Pernyataan
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Fotocopy E-KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke staf pelayanan
  2. Staf pelayanan memverifikasi berkas, apabila lengkap akan langsung diproses dan apabila tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Staf pelayanan mengetik surat
  4. Hasil produk pelayanan diverifikasi oleh Kasie yang berwenang
  5. Lurah atau Pejabat berwenang menandatangani kemudian diregister ke buku regiiter pelayanan
  6. Staf pelayanan menyerahkan surat ke pemohon dan selesai

10 MENIT waktu dibutuhkan untuk proses pembuatan produk pelayanan mulai dari verifikasi, pengetikan, tanda tangan hingga penyerahan produk pelayanan

Gratis

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mmpu Untuk Mengurus KIS, yang diketik di kertas F4, ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang berwenang dan di stempel basah.

1. Ruang Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Karang Anyar

2. Email : kelurahankaranganyarsmr@gmail.com

3. Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SEMUA PROSES PEMBUATAN SURAT DIBUAT SECARA ONLINE