Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Perda dan Perkada

No. SK: K. 006.a TAHUN 2023

  1. 1. Bukti pelanggaran Perda/ Perkada
  2. 2. Laporan aduan Masyarakat
  3. 3. Surat Permohonan pelayanan penegakan Perda dan Perkada

  1. Kepala Satuan memberikan tugas kepada Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian Perda dan Perkada
  2. Kabid. Perda memberikan tugas kepada Kasi. Penegakan untuk menyiapkan administrasi pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian Perda dan Perkada
  3. Kabid. Perda menugaskan Kasi. Hubungan Antar lembaga membuat konsep jadwal pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta berkoordinasi dengan tim yang terlibat
  4. Kasi Penegakan memerintahkan JFU atau staf membuat konsep persiapan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian Perda dan perkada dan setelah selesai menyerahkan kembali ke Kasi. Penegakan
  5. Kasi. Penegakan memeriksa konsep persiapan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian Perda dan perkada. Jika setuju, memberikan paraf persetujuan dan meneruskan kepada Kabid. Perda.
  6. Kabid. Perda memeriksa kembali konsep persiapan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian Perda dan pergub. Jika setuju memberikan paraf persetujuan dan meneruskan kepada Kasatpol PP. Jika tidak, mengemballikan kepada Kasi. Penegakan untuk dilakukan perbaikan.
  7. Kasatpol PP memeriksa konsep persiapan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian Perda dan pergub. Jika setuju memberikan tanda tangan surat tersebut. Jika tidak, mengembalikan kepada Kabid. Perda untuk diperbaiki.
  8. Memerintahkan pengadministrasi umum untuk memberikan nomor surat tugas pengawasan dan Pengendalian Perda dan Perkada dan memberikan kepada Staf Bidang Penegakan Perda.
  9. Kasi penegakan dan tim yang terllibat melakukan pengarahan kepada masyarakat dan badan hukum yang melanggar Perda dan Perkada, serta melakukan pembinaan dan atau sosialisasi kepada masyarakat dan badan hukum.
  10. 10. Kasi penegakan dan tim melakukan penindakan non yustisial terhadap pelanggar perda, - dengan menandatangani surat pernyataan bersedia dan sanggup mentaati dan mematuhi serta melaksanakan ketentuan dalam waktu 15 hari sejak terhitung penandatangan surat pernyataan. - Apabila tidak melaksanakan dan atau mengingkari syarat pernyataannya, maka diberikan surat teguran pertama( tenggang waktu 7 hari), surat teguran kedua (tenggang waktu 3 hari), surat teguran ketiga (tenggang waktu 3 hari) - Apabila tidak melaksanakan dan atau mengingkari surat teguran tersebut, akan dilaporkan kepada PPNS untuk dilakukan proses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
  11. Kasi penegakan melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan dilapangan kepada kabid. Perda. Apabila ada pelanggaran yang terjadi, maka Kabid. Perda memberikan perintah kepada PPNS untuk melakukan penyidikan pelanggaran Perda dan Perkada
  12. Setiap anggota Satpol PP dan PPNS dapat melakukan proses penyidikan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan bidang, jenis pelanggaran perda
  13. Pemeriksaan tersangka dan saksi dilakukan oleh PPNS yang bersangkutan dalam pengertian tidak boleh dilimpahkan kepada petugas lain yang bukan penyidik.
  14. Setelah diadakan pemeriksaan oleh PPNS terhadap tersangka dan tersangka mengakui, maka yang bersangkutan diharuskan membuat surat pernyataan
  15. Dalam melaksanakan operasi penegakan Perda dibentuk tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, pengampu peraturan daerah dengan dibantu kepolisian (Korwas PPNS), Kejaksaan dan pengadilan, dapat melakukan : - sidang ditempat terhadap para pelanggar peraturan daerah - melakukan pemberkasan terhadap para pelanggar perda dan perkada dan selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan. Melakukan koordinasi dengan kejaksaan, pengadilan dan kepolisian (Korwas PPNS) guna penjadwalan untuk melaksanakan persidangan terhadap para pelanggar peraturan daerah di tempat kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
  16. Setelah melaksanakan kegiatan, anggota Satpol PP kembali ke kantor dan membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia dan memberikan laporan kepada Kabid. Penegakan Perda bahwa kegiatan telah selesai dilaksanakan.
  17. Kabid. Penegakan Perda menerima laporan hasil kegiatan dan selanjutnya melaporkan kepada Kasatpol PP, dan dari Kasatpol PP meneruskan kepada Kepala Daerah

2 (dua) hari, tergantung situasi dilapangan

Tidak dipungut biaya

1. Pengarahan kepada masyarakat dan badan hukum yang melanggar Perda 2. Pembinaan dan atau sosialisasi kepada masyarakat dan badan hukum 3. Prefentif non yustisial 4. Penindakan yustisial 5. Laporan Hasil Kegiatan

Email : satuanppprovkaltara@gmail.com

Instagram : satpolpp_provkaltara

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Utara

Jl. Haji Maskur RT. 09 Tanjung Selor, Kab. Bulungan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : satuanppprovkaltara@gmail.com Instagram : satpolpp_provkaltara

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Perda dan Perkada"