Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

No. SK: K. 006.a TAHUN 2023

  1. Laporan Pengaduan Masyarakat
  2. Laporan dari Tim penyelidik Satpol PP

  1. Kepala Satuan memberikan tugas kepada Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat untuk melakukan penertiban umum
  2. Kabid. Tibumtranmas memberikan tugas kepada Kasi. Ketertiban Umum untuk menyusun daftar petugas dan konsep surat tugas penertiban umum
  3. Kasi Ketertiban Umum memerintahkan JFU atau staf membuat daftar petugas dan surat tugas penertiban umum dan setelah selesai menyerahkan kembali ke Kasi. Ketertiban Umum
  4. Kasi. Ketertiban Umum memeriksa daftar petugas dan surat tugas penertiban umum. Jika setuju, memberikan paraf persetujuan dan meneruskan kepada Kabid. Tibumtranmas
  5. Kabid. Tibumtranmas memeriksa kembali draft surat tugas penertiban umum yang dilengkapi dengan daftar petugas. Jika setuju memberikan paraf persetujuan dan meneruskan kepada Kasatpol PP. Jika tidak, mengemballikan kepada Kasi. Ketertiban Umum untuk dilakukan perbaikan.
  6. Kasatpol PP memeriksa draft surat perintah tugas penertiban umum yang dilengkapi dengan daftar petugas. Jika setuju memberikan tanda tangan surat tersebut. Jika tidak, mengembalikan kepada Kabid. Tibumtranmas untuk diperbaiki.
  7. Memerintahkan pengadministrasi umum untuk memberikan nomor surat dan memberikan kepada Staf Bidang Tibumtranmas.
  8. Anggota Satpol PP yang ditugaskan melakukan persiapan menetapkan sasaran, mengadakan koordinasi dengan dinas/ instansi terkait dan menyiapkan administrasi pembinaan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya.
  9. Pimpinan kegiatan memberikan arahan dan menjelaskan maksud dan tujuan kepada anggota tim yang bertugas melaksanakan penertiban dan pembinaan
  10. Pelaksanaan pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang berhubungan dengan lingkup tugas, perlu berkoordinasi dengan dinas/ instansi terkait. Kemudian penerapan sanksi kepada pelanggar sesuai dengan kewenangan
  11. Setelah melaksanakan kegiatan pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, baik yang dilakukan secara rutin, insidentil maupun operasi gabungan, anggota Satpol PP kembali ke kantor dan membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia dan memberikan laporan kepada Kabid. Tibumtranmas bahwa kegiatan pembinaan pengawasan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selesai dilaksanakan.
  12. Kabid. Tibumtranmas menerima laporan hasil penertiban dan selanjutnya melaporkan kepada Kasatpol PP, dan dari Kasatpol PP meneruskan kepada Kepala Daerah

1 (satu) hari, tergantung situasi dilapangan

Tidak dipungut biaya

1.Pembinaan dan Operasi Penertiban umum dan ketentraman masyarakat dan tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) 2.Laporan Hasil Kegiatan

Email : satuanppprovkaltara@gmail.com

Instagram : satpolpp_provkaltara

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Utara

Jl. Haji Maskur RT. 09 Tanjung Selor, Kab. Bulungan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : satuanppprovkaltara@gmail.com Instagram : satpolpp_provkaltara

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat"