Pelayanan Ruang Persalinan

No. SK: 188.4/ 06/103.30/2023

  1. -
  2. Kartu Identitas / KTP / KK, Kartu BPJS, Kartu Registrasi Kunjungan, SKTM
  3. Kartu Identitas / KTP / KK, Kartu BPJS, Kartu Registrasi Kunjungan, SKTM

  1. -
  2. Pasien daftar di loket pendaftaran
  3. Pasien daftar di loket pendaftaran
  4. Pasien dilakukan pemeriksaan dan pelayanan persalinan oleh dokter / bidan yang bertugas.
  5. Setelah selesai pasien diberikan resep / rujukan eksternal

Waktu pelayanan Persalinan  sesuai situasi dan kondisi

  1. Pasien Umum: sesuai dengan PERBUP TULUNGAGUNG No. 14 TAHUN 2021 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Pasien JKN / BPJS : sesuai dengan PMK No. 3 TAHUN 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan

Pelayanan pertolongan persalinan normal, Pelayanan bayi baru lahir dan Nifas, pelayanan kegawatdaruratan kebidanan dan rujukan External

a.  Telp: (0355) 7627180

b.  Email : puskestiudan@gmail.com WA : 085785964760

Fb : puskesmas tiudan IG : puskesmas tiudan

c.   Kotak saran dan pengaduan

d.  Petugas informasi dan pengaduan

e.   Buku pengaduan

f.   Survei kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPUSTA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Persalinan"