Pelayanan Ruangan NICU

No. SK: 068/BLU-RSUD.B/2024

  1. Fotocopy kartu BPJS ( Bayi )
  2. Fotocopy Surat Keterangan Lahir
  3. Fotocopy Kartu BPJS Ibu
  4. Fotocopy Kartu KTP Ayah & Ibu/Surat Keterangan Domisili
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Surat Rujukan ( Bagi pasien bayi rujukan yg lahir diluar rumah sakit)
  7. Surat Pengantar Rawat Inap

  1. Semua pasien yang masuk ruang NICU harus sesuai dengan kriteria pasien masuk NICU
  2. Kelanjutan therapi yang harus kita perhatikan adalah terapi yang sudah diberikan dan terapi apa saja yang akan dilakukan pada saat operan dilakukan sehingga tidak memperburuk kondisi pasien saat masuk ruang NICU.
  3. Analisa keselamatan pasien.
  4. Orientasi Setiap pasien yang masuk NICU, keluarganya diharuskan mengenal kondisi ruangan,jam besuk,dan peraturan yang berlaku di NICU.

Pelayanan NICU selama 24 dalam sehari dan 7 hari dalam seminggudengan pengaturan jadwal jam dinas
a. Dinas Pagi 07.30 s/d 14.00 WIB
b. Dinas Sore 14.00 s/d 21.00 WIB
c. Dinas Malam 21.00 s/d 07.30 WIB


Peraturan Bupati Ketapang No 17 Tahun 2021 Tentang Tarif
Pelayanan RSUD dr. Agoesdjam dengan rincian biaya sebagai
berikut :
a. BPJS
Gratis sesuai dengan haknya.
b. UMUM
Biaya perawatan : Rp. 385.000/hari, ditambah biaya tindakan
danpengobatan sesuai kebutuhan pasien.


1. Resusitasi jantung paru 2. Pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator 3. Terapi oksigen 4. Pemantauan EKG, pulse oksimetri terus menerus 5. Pemberian nutrisi enteral dan parenteral 6. Pemeriksaan laboratorium khusus dengan cepat dan menyeluruh 7. Pelaksanaan terapi secara titrasi 8. Kemampuan melaksanakan teknik khusus sesuai dengan kondisi pasien 9. Pelaksanaan foto therapy

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
  3. SMS/WA : 0813.4741.3936
  4. Telephon : (0534)3037239
  5. Email : rsudagoesdjamktp@gmail.com
  6. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
  7. Website : rsuddragoesdjam.ketapangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085348389143