a. Jam Layanan
1) Kantor Loka POM di Kota Palopo
Senin- Kamis : 08.00-16.30 WITA
Jumat : 08.00-16.00 WITA
2) Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palopo
Senin : 08.30-16.00 WITA
3) SiPOM Kliling
Waktu dan tempat layanan sesuai dengan informasi yang dipublikasi pada media sosial
b. Jangka Waktu Pelayanan
Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif, maksimal diselesaikan 5 HK;
Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 14 HK; dan
Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 HK.
Tidak dipungut biaya
a. Jawaban permintaan informasi dan b. Informasi hasil tindak lanjut pengaduan
a. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara langsung kepada Loka POM di Kota Palopo melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi
1 | . Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: | ||
| a. Website | : | lapor.go.id |
| b. sms | : | 1708; |
| c.Aplikasi Android/ iOS | : | SP4N LAPOR! |
2. | Telepon/Whatsapp | : | 08114120533 |
3 | Surat elektronik/ email |
| loka_palopo@pom.go.id |
b. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan kepada Kepala Loka POM di Kota Palopo melalui :
1) Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Loka pOM di Kota Palopo
2) Surat elektronik/ email: mardianto@pom.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store