Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan

  1. Identitas Pemohon (nama, nomor telepon/ email/ alamat/ akun media sosial, Pekerjaan/ profesi, Kartu Tanda Penduduk/ tanda pengenal untuk layanan tatap muka)
  2. Informasi lengkap pengaduan (identitas produk, foto produk, nama sarana dan lokasi/tautan penjualan, nama subyek yang diadukan, isi pengaduan, dan data dukung lainnya).

  1. Pemohon menyampaikan Pengaduan/Permintaan Informasi secara langsung/tatap muka atau tidak langsung melalui : a. WA/Telpon : 08114120533 b. E-mail : loka_palopo@pom.go.id d. Instagram : @bpom.palopo e. Twitter : @bpompalopo f. Facebook : @bpom.palopo g.Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : lapor.go.id
  2. Permohonan diverifikasi: a) Jika data dalam persyaratan tidak lengkap, pemohon harus melengkapi data paling lambat 10 HK. Apabila data tidak dilengkapi oleh pemohon hingga batas waktu, maka permohonan akan diarsipkan. b) Jika data dalam persyaratan lengkap, permohonan akan ditindaklanjuti.
  3. Proses tindak lanjut permohonan.
  4. Pemohon menerima informasi/hasil tindak lanjut pengaduan melalui kontak pemohon.

a. Jam Layanan 

1) Kantor Loka POM di Kota Palopo

Senin- Kamis : 08.00-16.30 WITA
Jumat : 08.00-16.00 WITA

2) Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palopo

Senin : 08.30-16.00 WITA

3) SiPOM Kliling

Waktu dan tempat layanan sesuai dengan informasi yang dipublikasi pada media sosial


b. Jangka Waktu Pelayanan

  • Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif, maksimal diselesaikan 5 HK;

  • Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 14 HK; dan

  • Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 HK.



Tidak dipungut biaya

a. Jawaban permintaan informasi dan b. Informasi hasil tindak lanjut pengaduan

a.  Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara langsung kepada Loka POM di Kota Palopo melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi

1

. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

 

a. Website

:

lapor.go.id

 

b. sms

:

1708;

 

c.Aplikasi Android/ iOS

:

SP4N LAPOR!

2. 

Telepon/Whatsapp

:

08114120533

3

Surat elektronik/ email

 

loka_palopo@pom.go.id

b. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan kepada Kepala Loka POM di Kota Palopo melalui :

1) Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Loka pOM di Kota Palopo

2)   Surat elektronik/ email: mardianto@pom.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081114120533