Pelayanan Ruangan Isolasi Covid - 19

No. SK: 068/BLU-RSUD.B/2024

  1. 1. Kartu identitas/KTP/kartu keluarga
  2. 2. Rekam medis pasien
  3. 3. Inform concern ( surat pernyataan setuju di isolasi)

  1. Pasien dari IGD yang akan dirawat di ruang isolasi
  2. Pasien dibawa keruangan isolasi covid 19 dan di ttv dan anamnesa ulang
  3. Jika hasil pcr dinyatakan tidak terdeteksi maka pasien dipindahkan keruangan non isolasi sesuai dengan penyakitnya.
  4. Jika pasien meninggal maka jenazah diantar ke kamar jenazah dengan ketentuan: 1) Pasien probable maka jenazah di serahkan ke keluarga 2) Pasien terkonfirmasi maka jenazah dimakamkan secara protokol covid 19.

24 jam setiap hari



Kementrian Kesehatan


1. Isolasi 2. Observasi 3. Perawatan

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
  3. SMS/WA : 0813.4741.3936
  4. Telephon : (0534)3037239
  5. Email : rsudagoesdjamktp@gmail.com
  6. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
  7. Website : rsuddragoesdjam.ketapangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085348389143

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruangan Isolasi Covid - 19"