Instalasi Rawat Inap

  1. 1. Kartu identitas/KTP/kartu keluarga
  2. 2. Rekam medis pasien
  3. 3. Inform concern ( surat pernyataan setuju di isolasi)

  1. Pasien dari IGD yang akan dirawat di ruang isolasi
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang Isolasi dan melakukan serah terima pasien dengan petugas Isolasi
  3. Perawat isolasi mengecek kembali baik identitas pasien ,list pasien serta kondisi pasien
  4. Pasien dibawa keruangan isolasi covid 19 dan di ttv dan anamnesa ulang
  5. Petugas isolasi covid19 melakukan swab pcr jika pasien belum dilakukan swab pcr di IGD
  6. Petugas isolasi covid 19 melaporkan kondisi pasien ke DPJP
  7. Jika hasil pcr dinyatakan terdeteksi maka pasien tetap dirawat diruangan isolasi covid19 sampai kondisi membaik atau memungkinkan untuk isoalsi mandiri
  8. Jika hasil pcr dinyatakan tidak terdeteksi maka pasien dipindahkan keruangan non isolasi sesuai dengan penyakitnya.
  9. Jika pasien meninggal maka jenazah diantar ke kamar jenazah dengan ketentuan: 1) Pasien probable maka jenazah di serahkan ke keluarga 2) Pasien terkonfirmasi maka jenazah dimakamkan secara protokol covid 19.

24 jam setiap hari



Kemkes


Ruang Isolasi Covid - 19

1. Email : rsudagoesdjamktp@gmail.com
2. Telephon : (0534)3062715
3. SMS / WA : 0813.4741.3936
4. Kotak saran :
5. Website : rsudagoesdjam.ketapangkab.go.id
6. Petugas informasi dan Pengaduan : 0813.4741.3936


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"