Pelayanan Laboratorium Mikrobiologi Klinik

No. SK: 068/BLU-RSUD.B/2024

  1. 1. Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum dan dokter spesialis
  2. 2. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis RSUD dr. Agoesdjam
  3. Rawat Inap : BPJS & Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum/dokter spesialis & sampel Pemeriksaan

  1. Rawat Jalan : Pasien datang dari Poliklinik RSU, Poliklinik Luar RSU,dan permintaan sendiri yang sudah mendaftar di pendaftaran
  2. Pasien melakukan registrasi pada bagian administrasi rawat jalan & laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pasien menuju ke ruangan untuk proses pengambilan sampel oleh petugas laboratorium.
  4. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada pasien
  5. Rawat Inap : 1. Petugas bangsal mengirimkan sampel pemeriksaan ke laboratorium. 2. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi. 3. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diambil oleh masing-masing petugas bangsal
  6. IGD (khusus pasien rawat inap: 1. Petugas IGD menyerahkan sampel ke laboratorium. 2. Hasil pemeriksaan diambil oleh bangsal maupun keluarga pasien.

1) Klinik Rawat Jalan : Senin – Jumat (08.00 - 15.00), kecuali
tanggal merah hanya melayani penyerahan hasil di loket.
2) Rawat Inap : Senin – Jumat (08.00 - 15.00), Sabtu (08:00 –
12:00). Tanggal merah dan hari libur tutup.
3) Klinik Rawat Jalan : Senin – Jumat (08.00 - 15.00), kecuali
tanggal merah hanya melayani penyerahan hasil di loket.
4) Rawat Inap : Senin – Jumat (08.00 - 15.00), Sabtu (08:00 –
12:00). Tanggal merah dan hari libur tutup.





1. Pasien Umum : (Lampiran)
2. Pasien BPJS : Tidak Membayar, di klaim ke BPJS


1. Pewarnaan BTA sputum 2. Pewarnaan BTA spesimen selain sputum 3. Pewarna Gram 4. Pewarna Difteri 5. Pewarna Jamur 6. Pewarnaan Trichomonas (swab/sekret vagina, urin pria) 7. Pewarnaan cryptococcus 8. Kultur darah aerob 9. Kultur aerob (selain darah) 10. Kultur khusus lainnya 11. PCR bakteri/virus 12. Screening MRSA 13. Rapid antigen strepcococus grup A (swab tenggorokan) 14. Clostridium difficile (toksin A dan B) 15. Pemeriksaan validasi autoclave (per bioindikator) 16. jumlah mikroba udara 17. sterilisasi alat atau produk lainnya 18. makanan/minuman (total plate count/TPC, Most probable number /MPN, identitas bakteri patogen) 19. potensi antiseptik/desinfektan (percentage kill) 20. potensi antiseptik/desinfektan (koefisien fenol) 21. Endotoksin kualitatig (sampel air dalam wadah pirogen

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
  3. SMS/WA : 0813.4741.3936
  4. Telephon : (0534)3037239
  5. Email : rsudagoesdjamktp@gmail.com
  6. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
  7. Website : rsuddragoesdjam.ketapangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085348389143

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Mikrobiologi Klinik"