Pelayanan Patologi Klinik

No. SK: 068/BLU-RSUD.B/2024

  1. Rawat Jalan : Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum dan dokter spesialis
  2. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis RSUD dr. Agoesdjam.
  3. amkesda : Surat Jaminan Jamkesda yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis RSUD dr.Agoesdjam
  4. Rawat Inap : BPJS, Jamkesda & Umum : Surat PermintaanPemeriksaan dari dokter umum/dokter spesialis & Sampel Pemeriksaan

  1. Rawat Jalan : 1. Pasien datang dari Poliklinik RSU, Poliklinik Luar RSU, dan permintaan sendiri yang sudah mendaftar di pendaftaran. 2. Pasien melakukan registrasi pada bagian administrasi rawat jalan & laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pasien menuju ke ruangan untuk proses pengambilan sampel oleh petugas laboratorium. 4. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di tempat yang telah disediakan didepan laboratorium. 5. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi. 6. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada pasien
  2. Rawat Inap : 1. Petugas laboratorium keliling mengambil sampel darah pada jam-jam tertentu/petugas bangsal mengirimkan sampel pemeriksaan ke laboratorium. 2. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien. 3. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi.. 4. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diambil oleh masing-masing petugas bangsal.
  3. IGD : 1. Petugas IGD menyerahkan sampel ke laboratorium dan menunggu hasil pemeriksaan. 2. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran permintaan pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien dan membuatkan rincian biaya 3. Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan sample membuat laporan hasil pemeriksaan, Validasi dan eksprestasi

1) Klinik Rawat Jalan : Senin – Jumat (07.00- 14.00)
2) Rawat Inap : 24 jam
3) Jumlah waktu tunggu hasil lab kimia darah dan darah rutin :
140 menit


Pasien Umum :
(Lampiran 18)
Pasien BPJS :
Tidak Membayar , di klaim ke BPJS .
Pasien Jamkesda :
Membayar, di klaim ke Dinas Kesehatan.


1. Pemeriksaan darah lengkap (Hemoglobin, Lekosit, Eritrosit, Hematokrit, Trombosit, Diff Count) 2. Pemeriksaan darah rutin (Hemoglobin, Lekosit, Eritrosit, Hematokrit, Trombosit) 3. Pemeriksaan golongan darah 4. Pemeriksaan LED 5. Pemeriksaan Malaria 6. Pemeriksaan Hitung Reticulosit 7. Pemeriksaan Lymf. Plasma Biru 8. Pemeriksaan Morfologi Darah Tepi 9. Pemeriksaan Hemostasis 10. Pemeriksaan Urinalisa 11. Pemeriksaan Faeces 12. Pemeriksaan Reproduksi Sugestasi 13. Pemeriksaan Diabetes 14. Pemeriksaan Fungsi Ginjal 15. Pemeriksaan Fungsi Hati 16. Pemeriksaan Fungsi Lemak 17. Pemeriksaan Elektrolit-AGD 18. Pemeriksaan Infeksi Lain 19. Pemeriksaan Hepatitis 20. Pemeriksaan Endotiroi 21. Pemeriksaan Tuberculosis 22. Pemeriksaan Mikrobiologi 23. Pemeriksaan Analisa LCS 24. Pemeriksaan Analisa Cairan Pleura

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
  3. SMS/WA : 0813.4741.3936
  4. Telephon : (0534)3037239
  5. Email : rsudagoesdjamktp@gmail.com
  6. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
  7. Website : rsuddragoesdjam.ketapangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085348389143