Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI

  1. Pengisian formulir F1.03
  2. Fotokopi KK
  3. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah bagi penduduk yang numpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost
  4. Surat pernyataan pengasuhan dari orang tua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpani khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun

  1. Pemohon datang ke Dinas Dukcapil mengambil nomor antrian
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas dan mencetak tanda terima berkas dan mengantarkan berkas ke petugas pencatat
  3. Petugas pencatat menginput pengajuan ke komputer dan menyerahkan berkas ke operator SIAK
  4. Petugas operator menginput berkas ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak draf SKPWNI untuk dikoreksi sub koordinator Pindah datang
  5. Sub Koordinator Pindah datang mengoreksi draf SKPWNI dan menyerahkan kembali ke operator
  6. Petugas operator mengajukan pencetakan SKPWNI ke kabid
  7. Kabid memverifikasi pengajuan SKPWNI untuk selanjutnya divalidasi kepala dinas
  8. Kepala dinas memvalidasi pengajuan sertifikasi TTE
  9. Petugas operator mencetak SKPWNI dan menyerahkan ke petugas pencatat
  10. Petugas pencatat memilah berkas dan mencatat dokumen yang sudah selesai dan menyerakan ke petugas loket pengambilan
  11. Petugas loket menghubungi pemohon melalui SMS terpadu
  12. Pemohon datang mengambil nomor antrian untuk pengambilan dokumen dan memberikan tanda terima berkas

3 (tiga) hari kerja terhitung berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas DUKCAPIL Kota Pangkalpinang Jl. Rasakunda Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang.
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui telpon 0717-432530, surel : disdukcapil@pangkalpinangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI"