Pembaruan E-KTP

  1. Berusia minimal 17 Tahun
  2. Membawa Pengantar RT & RW
  3. Fotocopy KK
  4. Melampirkan FC Buku nikah & surat cerai bagi perubahan status KTP

  1. Menyerahkan surat pengantar RT & RW ke petugas
  2. Petugas mengidentifikasi dan memberi agenda pengantar RT/RW
  3. Petugas membuat pengantar KTP dan Cetak berkas
  4. Bubuhkan tanda tangan yang bersangkutan kemudian ajukan TTD ke Kepala Desa
  5. Petugas memberi stempel dan meneliti ulang berkas sebelum diserahkan

2 menit identifikasi & nomor agenda pengantar rt dan rw

4 menit ketik surat

1 menit print surat

7 menit tanda tangan kepala desa

1 menit stempel dan penelitian berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP

Peserta langsung konsultasi di sekretariat pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembaruan E-KTP"