2 menit identifikasi & nomor agenda pengantar rt dan rw
4 menit ketik surat
1 menit print surat
7 menit tanda tangan kepala desa
1 menit stempel dan penelitian berkas
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar KTP
Peserta langsung konsultasi di sekretariat pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store