Pelayanan Konsultasi dan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa

No. SK: 000.8.3.2/235/II/DPMD/2023

  1. Dokumen / laporan permasalahan yang akan dikonsultasikan terkait pelayanan konsultasi dan fasilitasi produk hukum desa

  1. Pemohon datang langsung ke Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kab. Buleleng
  2. Konsultasi dengan Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur
  3. Konsultasi dengan Kepala Bidang Pemerintahan Desa
  4. Jika belum dapat diselesaikan dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Dinas

Menyesuaikan dengan permasalahan ±30 menit sampai dengan 1 hari (apabila memerlukan arahan dari Kepala Desa)

Tidak dipungut biaya

Konsultasi, saran, masukan, solusi desa terhadap permasalahan dalam penyusunan produk hukum desa

1. Pengaduan, saran, dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas PMD Kab. Buleleng.

2. Pada jam dan hari kerja melalui :

- Datang langsung

- Telepon (0362) 22488

- Website : www.dispmd.bulelengkab.go.id

- Facebook : www.facebook.com/DPMDBuleleng


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi dan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa"