No. SK: 000.8.3.2/235/II/DPMD/2023
Menyesuaikan dengan permasalahan ±30 menit sampai dengan 1 hari (apabila memerlukan arahan dari Kepala Desa)
Tidak dipungut biaya
Konsultasi, saran, masukan, solusi desa terhadap permasalahan dalam penyusunan produk hukum desa
1. Pengaduan, saran, dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas PMD Kab. Buleleng.
2. Pada jam dan hari kerja melalui :
- Datang langsung
- Telepon (0362) 22488
- Website : www.dispmd.bulelengkab.go.id
- Facebook : www.facebook.com/DPMDBuleleng
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store