Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang untuk WNI

  1. Pengisian formulir F1.02
  2. SKP (jika pindah datang antar kota/kab/propinsi)
  3. KTP-el dan bukti perubahan data (untuk perubahan data)
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (untuk ktp-el hilang)
  5. KTP-el rusak (untu ktp-el rusak)
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon datang ke Dinas Dukcapil mengambil nomor antrian
  2. Pemohon melapor ke petugas operator pencetakan KTP-el dengan menyerahkan copy KK, KTP-el lama untuk perubahan data / rusak, surat hilang dari kepolisian
  3. Petugas operator mencetak KTP-el Baru dan menyerahkan ke pemohon
  4. Pemohon menerima KTP-el Baru dari petugas operator pencetakan KTP-el

30 (tiga puluh) menit

Tidak dipungut biaya

KTP-el Baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk WNI

-          Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas DUKCAPIL Kota Pangkalpinang.

Jl. Rasakunda Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang.

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui telpon 0717-432530, surel : disdukcapil@pangkalpinangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang untuk WNI"