Penerbitan izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

No. SK: HM.01.26A.26A4.05.23.05a

  1. 1. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh PBF untuk mengajukan Sertifikasi CDOB: a) Izin Penerapan CPPOB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa sarana Produksi Pangan Olahan telah memenuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam kegiatan Produksi Pangan Olahan. b) Memiliki NIB dan PBUMKU Izin Penerapan CPPOB
  2. 2. Produsen yang mengajukan permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB harus menyampaikan dokumen persyaratan sebagai berikut : a) Peta lokasi sarana produksi; b) Denah bangunan (lay out) sarana produksi; c) Panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi, yaitu: 1. Prosedur pengolahan air yang digunakan sebagai bagian dari produk atau kontak dengan produk. 2. Prosedur penanganan ketidaksesuaian terhadap proses produksi dan persyaratan keamanan dan mutu bahan baku serta produk yang ditetapkan 3. Prosedur penanganan alat/wadah yang rusak/tak terpakai. 4. Program pemantauan dan pemeliharaan alat ukur seperti kalibrasi dan atau verifikasi 5. Prosedur penanganan bahan kimia non pangan 6. Prosedur penanganan limbah baik limbah padat maupun cair sisa produksi 7. Program terkait kesehatan, pelatihan dan penerapan hygiene sanitasi karyawan 8. Ketentuan terkait penyimpanan, termasuk penerapan sistem FIFO (First In First Out)/FEFO (First Expire First Out) 9. Prosedur terkait sistem ketertelusuran dan penarikan produk dari peredaran 10. Panduan Operasional Pembersihan dan Sanitasi meliputi: a. Program pembersihan dan sanitasi bangunan dan area pengolahan b. Program pembersihan dan sanitasi mesin dan peralatan produksi c. Program/prosedur pengendalian hama (termasuk mapping-nya) d) Deskripsi Pangan Olahan; e) Alur proses produksi beserta penjelasannya. f) Surat pemenuhan komitmen penerapan CPPOB untuk UMK Pangan Resiko Rendah g) Surat pemenuhan standar dan Hasil penilaian mandiri CPPOB dengan nilai minimal B untuk UMK Pangan Resiko Sedang

  1. A. Pengajuan Permohonan Akun 1. Pelaku usaha mengajukan PB UMKU Izin Penerapan CPPOB pada akun OSS RBA hingga terbit ID Izin. 2. Pelaku usaha melakukan registrasi akun di aplikasi e-sertifikasi.pom.go.id. dengan mengisi dan mengunggah data profil perusahaan untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi. 3. BPOM melakukan verifikasi terhadap data dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak tanggal input dan unggah data. 4. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, Produsen diberikan nama pengguna dan kata sandi. 5. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, Produsen diberikan pemberitahuan secara otomatis bahwa pendaftaran akun tidak diterima.
  2. B. Pengajuan Permohonan Penerbitan Izin Penerapan CPPOB untuk UMK Pangan Olahan produk resiko rendah dan sedang, yaitu: 1. Pelaku usaha mengajukan permohonan Izin Penerapan CPPOB melalui menu Permohonan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan. 2. UPT BPOM melakukan penilaian permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari. 3. Dalam hal berdasarkan hasil penilaian diperlukan Tindakan Perbaikan, UPT BPOM menyampaikan melalui sistem bahwa memerlukan revisi. 4. Dalam hal berdasarkan penilaian dinyatakan memenuhi persyaratan CPPOB, Kepala UPT BPOM menerbitkan keputusan berupa penerbitan Izin Penerapan CPPOB 5. Pelaku usaha dapat mengunggah Izin Penerapan CPPOB pada akun OSS RBA.
  3. C. Pengajuan Permohonan Penerbitan Izin Penerapan CPPOB untuk Usaha Menengah dan Besar Pangan Olahan produk resiko rendah dan sedang : 1. Pelaku usaha mengajukan permohonan Izin Penerapan CPPOB melalui menu permohonan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan. 2. UPT BPOM melakukan penilaian permohonan melalui evaluasi dokumen dan audit sesuai dengan pedoman pemeriksaan sarana Produksi Pangan Olahan yang ditetapkan oleh Kepala Badan dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari. 3. Dalam hal berdasarkan hasil penilaian diperlukan Tindakan Perbaikan, UPT BPOM menerbitkan surat tindak lanjut kepada Produsen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan hasil penilaian. 4. Produsen harus menyampaikan Tindakan Perbaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat tindak lanjut. 5. UPT BPOM melakukan penilaian kembali terhadap Tindakan Perbaikan. 6. Dalam hal berdasarkan penilaian dan penilaian kembali terhadap Tindakan Perbaikan dinyatakan memenuhi persyaratan CPPOB, Kepala Badan menerbitkan keputusan berupa penerbitan Izin Penerapan CPPOB 7. Pelaku usaha dapat mengunggah Izin Penerapan CPPOB pada akun OSS RBA 8. Kepala Badan menerbitkan keputusan berupa penolakan dalam hal Produsen : a. tidak memenuhi persyaratan CPPOB setelah menyampaikan Tindakan Perbaikan paling banyak 3 (tiga) kali; dan/atau b. tidak melakukan dan melaporkan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak surat tindak lanjut diterbitkan.

20 Hari kerja untuk UMK dan 60 Hari Kerja Untuk Usaha Menengah dan Besar

Tidak dipungut biaya

Penerbitan izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:

 1. Tatap muka langsung : Kantor BBPOM Jl. Baji Minasa No. 2 Makassar 2. Telepon : (0411) 871115

 3. Whatsapp : 0852 11111 533

 4. Email : Bpom_makasar@pom.go.id

 5. Facebook : bpom.mks 

 6. Instagram : @bpom.makassar

 7. Twitter : @bpom_makassar

 8. Kotak saran

 9. TALAPA (Tabe Lapor Pak) Nomor : 0813 5511 3321

 10. Halo BPOM 1500533

 11. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online rakyat (LAPOR)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web OSS RBA