Membuat Pengantar SKCK

  1. Mendatangi Kantor Desa Karangturi
  2. Membawa Surat Pengantar RT
  3. Membawa Fotokopi KK
  4. Membawa Fotokopi KTP
  5. Membawa Foto Ukuran 4 x 6 dengan background merah sebanyak 4 lembar

  1. Pemohon mendatangi Kantor Desa pada jam operasional Kantor Desa
  2. Pemohon membawa persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diinginkan
  3. Menemui petugas pada ruang pelayanan / Ruang PANTES Desa dan menyerahkan berkas persyaratan
  4. Petugas mencatat permohonan pada Buku Agenda SKCK dan selanjutnya membuatkan pengantar SKCK
  5. Setelah Surat Pengantar dibuat. Pemohon mengecek surat dan selanjutnya menandatangani surat pengantar SKCK. Surat Pengantar SKCK dikembalikan ke Petugas Desa untuk selanjutnya ditandatangani Kepala Desa
  6. Surat Pengantar yang sudah dibuat dan ditandatangani dan dibubuhi stempel Kepala Desa akan diberikan kepada pemohon.
  7. Surat Pengantar SKCK, fotokopi KTP, fotokopi KK dan pas foto dikembalikan kepada pemohon untuk selanjutnya dibawa ke POLSEK .

5 menit jika pelayanan tidak ramai

Tidak dipungut biaya

Pengantar SKCK

1. Mendatangi Kantor Desa

2. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media

3. Sarana pengaduan yang tersedia telp/SMS/WA  085726167244

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Membuat Pengantar SKCK"