5 menit jika pelayanan tidak ramai
Tidak dipungut biaya
Pengantar SKCK
1. Mendatangi Kantor Desa
2. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media
3. Sarana pengaduan yang tersedia telp/SMS/WA 085726167244
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store