Penerbitan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika

No. SK: HM.01.26A.26A4.05.23.05a

  1. 1. Persyaratan umum Sertifikasi Pemenuhan Aspek CPKB : a) Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Importir atau Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia telah memenuhi persyaratan sebagai pemohon Notifikasi. b) Untuk memperoleh Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi, Pemohon Notifikasi harus menyampaikan permohonan pemeriksaan sarana kepada Kepala UPT BPOM.
  2. 2. Permohonan untuk memperoleh Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Permohonan diajukan oleh pimpinan/direktur perusahaan yang tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika; b. Pemohon Notifikasi harus memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan; c. Pemohon Notifikasi harus memiliki dokumen pengadaan dan distribusi Kosmetika berupa: 1) Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran Kosmetika; 2) Catatan persediaan/kartu stok Kosmetika; 3) Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan; 4) Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan Kosmetika; dan 5) Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal. d. Pemohon Notifikasi harus memiliki sarana yang memenuhi persyaratan sanitasi sarana dan tempat penyimpanan produk.

  1. 1. Industri Kosmetik mengajukan PB UMKU Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi pada akun OSS RBA hingga terbit ID Izin.
  2. 2. UPT BPOM melakukan verifikasi secara daring terhadap permohonan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak dokumen permohonan diunggah.
  3. 3. Dalam hal berdasarkan verifikasi terhadap dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, Kepala UPT BPOM melakukan pemeriksaan sarana paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan diterima.
  4. 4. Dalam hal hasil pemeriksaan sarana berupa keputusan memenuhi ketentuan, Kepala UPT BPOM setempat menerbitkan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika melalui akun OSS RBA, paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan sarana dinyatakan telah memenuhi ketentuan.
  5. 5. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sarana diperlukan perbaikan, UPT BPOM menyampaikan surat permintaan perbaikan data (CAPA) kepada pemohon Notifikasi.
  6. 6. Berdasarkan surat permintaan perbaikan data, pemohon Notifikasi wajib menyampaikan perbaikan data paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat permintaan perbaikan data.
  7. 7. Kepala UPT BPOM setempat melakukan evaluasi terhadap CAPA.
  8. 8. Pemohon notifikasi dapat mengunggah Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika pada akun OSS RBA.

35 hari kerja dengan mekanisme clock on clock off

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:

 1. Tatap muka langsung : Kantor BBPOM Jl. Baji Minasa No. 2 Makassar 2. Telepon : (0411) 871115

 3. Whatsapp : 0852 11111 533

 4. Email : Bpom_makasar@pom.go.id

 5. Facebook : bpom.mks 

 6. Instagram : @bpom.makassar

 7. Twitter : @bpom_makassar

 8. Kotak saran

 9. TALAPA (Tabe Lapor Pak) Nomor : 0813 5511 3321

 10. Halo BPOM 1500533

 11. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online rakyat (LAPOR)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web OSS RBA