Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

No. SK: HM.01.26A.26A4.05.23.05a

  1. 1. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh PBF untuk mengajukan Sertifikasi CDOB : a. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi pelayanan Sertifikasi CDOB BPOM. b. Surat pernyataan bahwa pimpinan puncak dan direksi tidak pernah terlibat tindak pidana di bidang obat c. Khusus untuk pengajuan Sertifikat Baru diharuskan menyertakan : a) Sertifikat Distribusi Farmasi/Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi atau Izin PBF/Izin PBF Cabang;dan b) Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).
  2. 2. Persyaratan khusus yang harus dilampirkan oleh PBF untuk mengajukan Sertifikasi CDOB : a. Denah alur pengelolaan obat dan/atau bahan obat; b. Daftar kategori produk yang didistribusikan; c. Struktur organisasi dan manajemen pengelolaan obat; d. Daftar peralatan / perlengkapan terkualifikasi / terkalibrasi dalam operasional gudang sesuai kategori produk yang didistribusikan; dan e. Kebijakan mutu dan daftar SOP.

  1. Pengajuan Permohonan 1. PBF mengajukan PB UMKU Sertifikasi CDOB pada akun OSS RBA hingga terbit ID Izin.
  2. 2. PBF melakukan registrasi akun di aplikasi esertifikasi CDOB (sertifikasicdob.pom.go.id).
  3. 3. PBF mengajukan permohonan Sertifikasi CDOB melalui menu Permohonan dengan melengkapi dokumen persyaratan.
  4. 4. Badan POM akan mengevaluasi dokumen : a. Jika dinyatakan lengkap, akan diterbitkan Surat Perintah Bayar (SPB); b. Jika dinyatakan tidak lengkap, PBF harus melakukan revisi permohonan dengan timeline 20 HK dan mengirimkan permohonan kembali hingga dinyatakan lengkap oleh petugas.
  5. 5. PBF melakukan pembayaran atas SPB yang diterbitkan paling lama 7 hari kalender. Jika melebihi tanggal yang ditentukan, SPB akan kadaluarsa dan permohonan ditolak sehingga PBF harus mengajukan ulang permohonan.
  6. 6. Setelah PBF melunasi SPB, BPOM akan melakukan pemeriksaan ke sarana: a. Jika hasil pemeriksaan sesuai, PBF direkomendasikan untuk mendapatkan sertifikat CDOB; b. Jika hasil pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian, BPOM akan menginput temuan di aplikasi sebagai permintaan Corrective Action Preventive Action (CAPA) bagi PBF.
  7. 7. PBF menyampaikan CAPA maksimal 2 kali dan diberikan waktu penyelesaian CAPA masing-masing 40 hari kerja.
  8. 8. BPOM akan mengevaluasi CAPA yang dikirimkan oleh PBF.
  9. 9. Jika hasil pemeriksaan dan evaluasi CAPA dinyatakan sesuai, PBF direkomendasikan untuk mendapatkan sertifikat CDOB.
  10. 10. Dilakukan penandatanganan secara elektronik Sertifikat CDOB oleh pejabat penandatangan.
  11. 11. Dokumen Sertifikat CDOB yang telah ditandatangani secara elektronik dapat diunduh pada akun PBF di website OSS.

49 hari dengan mekanisme clock on clock off

Sesuai PP Nomor 32 Tahu 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM.

Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:

 1. Tatap muka langsung : Kantor BBPOM Jl. Baji Minasa No. 2 Makassar 2. Telepon : (0411) 871115

 3. Whatsapp : 0852 11111 533

 4. Email : Bpom_makasar@pom.go.id

 5. Facebook : bpom.mks 

 6. Instagram : @bpom.makassar

 7. Twitter : @bpom_makassar

 8. Kotak saran

 9. TALAPA (Tabe Lapor Pak) Nomor : 0813 5511 3321

 10. Halo BPOM 1500533

 11. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online rakyat (LAPOR)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web OSS