Penanganan Unjuk Rasa dalam keadaan damai

No. SK: K. 006.a TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan Pengamanan Unjuk Rasa
  2. Surat Pemberitahuan dari Kepolisian
  3. Laporan dari Tim penyelidik Satpol PP

  1. Kepala Satuan mendisposisi surat pemberitahuan/ surat permohonan pengamanan unjuk rasa dan memberikan tugas kepada Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat untuk melakukan pengamanan unjuk rasa
  2. Kabid. Tibumtranmas memberikan tugas kepada Kasi. Ketertiban Umum untuk menyusun daftar petugas dan konsep surat tugas pengamanan unjuk rasa
  3. Kasi Ketertiban Umum memerintahkan JFU atau staf membuat daftar petugas dan surat tugas pengamanan dan setelah selesai menyerahkan kembali ke Kasi. Ketertiban Umum
  4. Kasi. Ketertiban Umum memeriksa daftar petugas dan surat tugas pengamanan. Jika setuju, memberikan paraf persetujuan dan meneruskan kepada Kabid. Tibumtranmas .
  5. Kabid. Tibumtranmas memeriksa kembali draft surat tugas pengamanan yang dilengkapi dengan daftar petugas. Jika setuju memberikan paraf persetujuan dan meneruskan kepada Kasatpol PP. Jika tidak, mengemballikan kepada Kasi. Ketertiban Umum untuk dilakukan perbaikan.
  6. Kasatpol PP memeriksa draft surat perintah tugas pengamanan yang dilengkapi dengan daftar petugas. Jika setuju memberikan tanda tangan surat tersebut. Jika tidak, mengembalikan kepada Kabid. Tibumtranmas untuk diperbaiki.
  7. Memerintahkan pengadministrasi umum untuk memberikan nomor surat dan memberikan kepada Staf Bidang Tibumtranmas.
  8. Anggota Satpol PP yang ditugaskan melakukan apel persiapan dan menyiapkan perlengkapan yang diperlukan dan kendaraan khusus dilengkapi dengan perlengkapan yang diperlukan
  9. Komandan operasi memberikan arahan singkat perihal lokasi, rute yang ditempuh, situasi yang mungkin dihadapi dan tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan.
  10. Kasatpol PP melaporkan kepada Gubernur dan komandan operasi melakukan koordinasi dengan aparat pengamanan lainnya dilapangan seperti pihak kepolisian atau aparat lainnya.
  11. Anggota Operasi bersama pihak kepolisian untuk memisahkan pengunjuk rasa dengan massa penonton.
  12. Anggota Satpol PP melakukan negoisasi dengan pengunjuk rasa
  13. Selesai acara, anggota Satpol PP kembali ke kantor dan membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia dan memberikan laporan kepada Kabid. Tibumtranmas bahwa Pengamanan unjuk rasa telah selesai dilaksanakan.
  14. Kabid. Tibumtranmas menerima laporan hasil pengawalan dan selanjutnya melaporkan kepada Kasatpol PP.

1 (satu) hari, tergantung situasi dilapangan

Tidak dipungut biaya

1. Pengamanan unjuk rasa 2. Penanganan kerusuhan massa 3. Laporan Hasil Kegiatan

Email : satuanppprovkaltara@gmail.com

Instagram : satpolpp_provkaltara

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Utara

Jl. Haji Maskur RT. 09 Tanjung Selor, Kab. Bulungan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : satuanppprovkaltara@gmail.com Instagram : satpolpp_provkaltara

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Unjuk Rasa dalam keadaan damai"