Penerbitan Surat Keterangan Impor Obat dan Makanan

No. SK: HM.01.26A.26A4.05.23.05a

  1. 1. Persyaratan Dokumen Pendukung Permohonan Registrasi Baru Perusahaan : a. asli surat permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direksi; b. asli surat pernyataan penanggung jawab bermeterai cukup; c. asli surat kuasa pemasukan yang dibuat dalam bentuk akta umum oleh notaris jika Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border sebagai penerima kuasa dalam pelaksaanaan impor; d. daftar HS Code komoditi yang akan diimpor; e. asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab; f. foto gudang dan kantor perusahaan tampak depan dan belakang g. mencantumkan alamat gudang tempat penyimpanan Bahan Obat dan Makanan dengan jelas h. Untuk permohonan SKI Border Bahan Obat, juga harus dilengkapi dengan : 1. hasil perizinan berusaha industri farmasi atau perizinan berusaha pedagang besar farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) bagi pedagang besar farmasi.
  2. 2. Persyaratan Permohonan SKI a. sertifikat analisis b. lembar data keamanan dan/atau spesifikasi bahan; c. surat pernyataan tujuan penggunaan/tujuan pendistribusian bermeterai cukup; d. faktur e. Untuk permohonan SKI Border Bahan Obat juga harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: 1. Bahan Obat yang berkhasiat (bahan aktif obat), dilengkapi dengan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) milik produsen Bahan Obat yang masih berlaku saat Bahan Obat tersebut diproduksi atau dokumen lain yang setara, yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas obat setempat dan/atau otoritas pengawas obat negara lain; 2. Bahan Obat yang berasal dari produk biologi dan dari hewan, dilengkapi dengan surat keterangan asal bahan; dan 3. Bahan Obat yang berasal dari produk biologi berupa bahan vaksin, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, juga harus dilengkapi dengan protokol ringkasan batch/lot (summary batch/lot protocol) yang diterbitkan oleh produsen. f. Untuk permohonan SKI Border Obat juga harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut : 1. persetujuan Izin Edar; 2. sertifikat analisis 3. faktur. 4. Dalam hal masa berlaku Izin Edar kurang dari 3 (tiga) bulan, permohonan SKI Border atau SKI Post Border juga harus dilengkapi dengan bukti penerimaan pendaftaran ulang g. Pengajuan permohonan untuk SKI Border Bahan Obat Tradisional dan SKI Post Border Bahan Suplemen Kesehatan, juga harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: 1. Sertifikat kesehatan (health certificate) dan/atau certificate of free sale dari pemerintah/instansi yang berwenang di negara asal yang masih berlaku; 2. Surat keterangan asal bahan, untuk Bahan Obat Tradisional dan Bahan Suplemen Kesehatan asal hewan; 3. Pelaporan pendistribusian Bahan Obat Tradisional dan Bahan Suplemen Kesehatan yang diimpor sebelumnya; dan/atau 4. Sertifikat/surat keterangan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. h. Pengajuan permohonan untuk SKI Post Border Bahan Obat Kuasi, juga harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: 1. Sertifikat kesehatan (health certificate) dan/atau certificate of free sale dari pemerintah/instansi yang berwenang di negara asal yang masih berlaku; 2. Pelaporan pendistribusian Bahan Obat Kuasi yang diimpor sebelumnya; dan/atau 3. Sertifikat/surat keterangan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. i. Pengajuan permohonan untuk SKI Border Obat Tradisional atau SKI Post Border Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Nama produk, kemasan, dan ukuran kemasan yang tercantum pada faktur harus sesuai dengan nama produk, kemasan, dan ukuran kemasan yang tercantum pada Izin Edar; 2. Dalam hal nama produk sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak sesuai dengan nama yang tercantum dalam Izin Edar, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari produsen; dan/atau 3. Sertifikat/surat keterangan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. j. Permohonan SKI Post Border untuk Bahan Kosmetika, juga harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut : 1. Surat pernyataan yang diterbitkan oleh produsen bahan parfum bahwa parfum dibuat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh asosiasi internasional bahan parfum yaitu International Fragrance Association (IFRA) untuk Bahan Kosmetika berupa bahan parfum; 2. Pelaporan pendistribusian bahan parfum yang diimpor sebelumnya; dan/atau 3. Sertifikat/surat keterangan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. k. Pengajuan permohonan untuk SKI Post Border Kosmetika, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Nama produk, kemasan, dan ukuran kemasan yang tercantum pada faktur harus sesuai dengan nama produk, kemasan, dan ukuran kemasan yang tercantum pada Izin Edar; 2. Dalam hal nama produk sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak sesuai dengan nama yang tercantum dalam Izin Edar, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari produsen; dan/atau 3. Sertifikat/surat keterangan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. l. Permohonan SKI Post Border untuk Bahan Pangan, juga harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut : a. Sertifikat kesehatan (health certificate) yang mencantumkan pernyataan menjamin bahwa Bahan Pangan aman dikonsumsi oleh manusia dan/atau certificate of free sale yang menyatakan produk diperjualbelikan/dijual bebas di negara asal sebagai konsumsi manusia dari pemerintah/instansi yang berwenang yang masih berlaku; b. Pelaporan pendistribusian BTP yang diimpor sebelumnya; c. Surat keterangan dari produsen negara asal, apabila eksportir berbeda dengan produsen; d. Sertifikat/surat keterangan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dan/atau e. Tujuan penggunaan/tujuan pendistribusian Bahan Pangan yang diolah lebih lanjut untuk hotel, restoran, gerai makanan, kafe atau usaha sejenis lainnya harus melampirkan surat pesanan dan foto kemasan terkecil. m. Pemasukan Pangan Olahan, juga harus mengunggah : 1. Label yang disetujui pada saat pendaftaran beserta perubahannya; 2. Surat keterangan dari produsen negara asal, apabila eksportir berbeda dengan produsen; 3. Dokumen perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris, apabila pemasukan dilakukan oleh importir yang berbeda dengan importir pemilik persetujuan pendaftaran; 4. Untuk nama Pangan Olahan pada dokumen impor tidak sama dengan yang tercantum pada Izin Edar, dilengkapi dengan surat keterangan dari produsen; dan/atau 5. Sertifikat/surat keterangan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

  1. A. Permohonan Registrasi Baru Perusahaan 1. Pemohon harus memiliki NIB melalui Online Single Submission. 2. Pemohon melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi dengan mekanisme single sign on di laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu https://e-bpom.pom.go.id.. 3. Pendaftaran melalui mekanisme single sign on dilakukan untuk memperoleh akses login di inhouse Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu https://e-bpom.pom.go.id. 4. Pemohon melakukan pendaftaran melalui entry data secara elektronik dan mengunggah dokumen pendukung pada laman resmi pelayanan SKI Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu https://e-bpom.pom.go.id. 5. Terhadap permohonan pendaftaran dilakukan verifikasi secara elektronik atau jika diperlukan maka verifikasi dapat dilakukan secara nonelektronik. 6. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, Pemohon SKI mendapatkan persetujuan pendaftaran berupa nama pengguna dan kata sandi untuk dapat login ke laman resmi pelayanan SKI Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu https://e-bpom.pom.go.id.
  2. B. Permohonan SKI 1. Permohonan SKI dilakukan secara elektronik. 2. Pemohon SKI Border wajib melengkapi dokumen permohonan secara benar dan sah yang diunggah dalam laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu https://e-bpom.pom.go.id. 3. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) Jam setelah dokumen diterima lengkap sesuai dengan persyaratan dan setelah melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak, dokumen permohonan dievaluasi untuk mengetahui pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu untuk diterbitkan persetujuan atau penolakan 4. Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan evaluasi menggunakan mekanisme dilanjutkan (clock on) dan dihentikan (clock off) terhadap pemenuhan persyaratan. 5. Dalam hal hasil evaluasi berupa perbaikan terhadap pemenuhan persyaratan maka perhitungan jangka waktu dihentikan (clock off) sampai dengan Pemohon SKI menyampaikan tambahan data. 6. Pemohon SKI menyampaikan tambahan data paling banyak 3 (tiga) kali dalam batas waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal Nomor Aju diterbitkan. 7. Perhitungan waktu evaluasi akan dilanjutkan (clock on) setelah Pemohon SKI menyerahkan tambahan data secara lengkap dan benar. 8. Dalam hal Pemohon SKI tidak dapat menyampaikan tambahan data dalam batas waktu atau mendapatkan keputusan penolakan, maka : a. permohonan dianggap batal dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali; dan b. Pemohon SKI harus mengajukan permohonan baru dengan melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak. 9. Persetujuan permohonan SKI diterbitkan dalam bentuk elektronik, tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah. 10. Dalam hal permohonan SKI ditolak, penolakan permohonan disampaikan secara elektronik melalui laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu https://e-bpom.pom.go.id.


Sesuai PP Nomor 32 Tahu 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM.

Surat Keterangan Impor (SKI) Obat dan Makanan

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:

 1. Tatap muka langsung : Kantor BBPOM Jl. Baji Minasa No. 2 Makassar 2. Telepon : (0411) 871115

 3. Whatsapp : 0852 11111 533

 4. Email : Bpom_makasar@pom.go.id

 5. Facebook : bpom.mks 

 6. Instagram : @bpom.makassar

 7. Twitter : @bpom_makassar

 8. Kotak saran

 9. TALAPA (Tabe Lapor Pak) Nomor : 0813 5511 3321

 10. Halo BPOM 1500533

 11. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online rakyat (LAPOR)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online