Pelayanan Patroli

No. SK: K. 006.a TAHUN 2023

  1. Adanya laporan atau aduan masyarakat tentang Tempat-tempat atau lokasi yang dianggap rawan, dan Tempat keramaian/ hiburan
  2. Antar batas wilayah

  1. Kepala Satuan memberikan tugas kepada Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat untuk melakukan patroli
  2. Kabid. Tibumtranmas memberikan tugas kepada Kasi. Operasi dan Pengendalian untuk menyusun jadwal, daftar petugas dan konsep surat tugas patroli
  3. Kasi Operasi & Pengendalian memerintahkan JFU atau staf membuat jadwal, daftar petugas dan surat tugas patroli dan setelah selesai menyerahkan kembali ke Kasi. Operasi & Pengendalian
  4. Kasi. Operasi & Pengendalian memeriksa jadwal, daftar petugas dan surat tugas patroli. Jika setuju memberikan paraf persetujuan dan meneruskan kepada Kabid. Tibumtranmas .
  5. Kabid. Tibumtranmas memeriksa kembali draft surat perintah tugas patroli yang dilengkapi dengan jadwal, daftar petugas. Jika setuju memberikan paraf persetujuan dan meneruskan kepada Kasatpol PP. Jika tidak, mengemballikan kepada Kasi. Operasi dan pengendalian untuk dilakukan perbaikan.
  6. Kasatpol PP memeriksa draft surat perintah tugas patroli yang dilengkapi dengan jadwal, daftar petugas. Jika setuju memberikan tanda tangan surat tersebut. Jika tidak, mengembalikan kepada Kabid. Tibumtranmas untuk diperbaiki.
  7. Memerintahkan pengadministrasi umum untuk memberikan nomor surat dan memberikan kepada Staf Bidang Tibumtranmas.
  8. Anggota Satpol PP yang ditugaskan melakukan apel persiapan dan melaksanakan patroli sesuai jadwal yang telah dibuat.
  9. Anggota yang ditugaskan melakukan patroli dan melakukan penindakan terhadap semua pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan peraturan daerah.
  10. Selesai acara, anggota operasi kembali ke kantor dan membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia dan memberikan laporan kepada Kabid. Tibumtranmas bahwa penjagaan tempat-tempat penting telah selesai dilaksanakan.
  11. Kabid. Tibumtranmas menerima laporan hasil pengawalan dan selanjutnya melaporkan kepada Kasatpol PP.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Patroli 2. Patroli Pengawasan 3. Patroli Khusus 4. Laporan Hasil Patroli

Email : satuanppprovkaltara@gmail.com

Instagram : satpolpp_provkaltara

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Utara

Jl. Haji Maskur RT. 09 Tanjung Selor, Kab. Bulungan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : satuanppprovkaltara@gmail.com Instagram : satpolpp_provkaltara

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Patroli"