Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 13 Tahun 2022

  1. Status Pasien/Rekam Medis/Kartu BPJS

  1. Pasien atau pengantar melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  2. Pasien masuk UGD
  3. Petugas UGD melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap pasien
  4. Bisa ditangani Petugas segera melakukan tindakan dengan sebelumnya menginformasikan dan meminta pasien atau keluarga menandatangani lembar persetujuan Tidak Bisa Ditangani Petugas segera merujuk pasien dengan memberikan informasi kepada keluarga dan melakukan stabilisasi
  5. Selesai Pasien yang sudah ditangani di UGD diberikan resep dan diminta kontrol bila perlu

15 s/d 60 menit

Sesuai PAD

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit, 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan, 3. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

1. Ruang Informasi/Pengaduan

2. Kotak Saran

3. Email: puskesmashutabaginda@yahoo.com

4. WA: 082161980731

5. Facebook: Puskesmashutabaginda

6. Instagram: @puskesmashutabaginda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store