Pencatatan dan Pelaporan Barang Milik Daerah

No. SK: 16/SP/BKAD-SET/2023

  1. Kartu Inventaris Ruangan dan Kartu Inventaris Barang, Buku penerimaan barang, buku barang inventaris, buku barang habis pakai
  2. Lemari arsip, dokumen kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan bangunan
  3. Daftar barang pengguna/ daftar barang kuasa pengguna
  4. Laporan barang semesteran dan tahunan
  5. Daftar barang milik daerah dari semua unit pengguna / kuasa pengguna barang.
  6. Laporan Barang Milik Daerah (LBMD)

  1. Pengguna barang/ kuasa pengguna barang melakukan pedaftaran dan pencatatan Barang Milik Daerah yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang
  2. Pengguna/Kuasa Pengguna menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan bangunan yang status penggunannya berada pada pengguna barang/kuasa pengguna barang
  3. Pengguna/kuasa pengguna menyusun laporan barang semesteran dan tahunan
  4. Pengguna/kuasa pengguna menyampaikan laporan barang semesteran dan tahunan kepada kepala daerah melalui pengelola barang daerah
  5. Pengelola menyimpan seluruh dokumen kepemilikan tanah dan/ atau bangunan milik pemerintah daerah
  6. Pembantu pengelola melakukan rekapitulasi atas pencatatan dan pendaftaran barang milik daerah dan semua unit pengguna/kuasa pengguna barang
  7. Pembantu pengelola menghimpun barang semesteran dan tahunan menjadi Laporan Barang Milik Daerah (BMD)
  8. PPKD menggunakan laporan barang milik daerah untuk menyusun neraca daerah

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) dan Neraca Daerah

Koordinasi dan konsultasi dapat dilakukan melalui:

 a.Tatap muka langsung atau datang langsung ke Badan Keungan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara

 b.Email : bkadkaltara@gmail.com

 c.Tertulis disampikan ke Kotak Saran;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store