1. Pengajuan Permohonan LKS masuk di Bagian Umum untuk disposisi keruangan Kepala Dinas 4 Hari) untuk ke Bidang
2. Penelitian dokumen Persyaratan penelitian dokumen yang dilakukan oleh Petugas Penelitian Dokumen kelengkapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (4 Hari)
3. Penelitian Lapangan (Survei Lapangan) Petugas Peneliti Lapangan melakukan Pengujian dokumen kelengkapan dengan data, informasi dan fakta (4 hari)
4. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diterbitkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Binjai apabila Rekomendasi Petugas Penelitian Lapangan menyatakan dokumen kelengkapan sama dengan hasil penelitian lapangan (3 hari)
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Sosial
Kantor Dinas Sosial Kota Binjai
Jl. Jendral Gatot Subroto, No. 83, Binjai Barat
Email : dinassosialkotabinjaiprovsumut@gmail.com
Contact Person (WA) : 0821 6453 7776
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store