Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. Pemohon hadir langsung di Dinas Sosial Kota Salatiga membawa surat permohonan dan berkas yang diperlukan antara lain: 1. Akta pendirian LKS berupa Akta Notaris yang telah disahkan Menhum & Ham (Untuk LKS berbadan hukum) / nota kesepakatan pendirian LKS yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa, Camat, atau Walikota (Untuk LKS tidak berbadan hukum) 2. Fotocopy Anggaran Dasar dan Rumah Tangga LKS 3. Struktur Organisasi Pengurus LKS 4. Nama, alamat dan telepon pengurus LKS (Ketua, Sekretaris, Bendahara) beserta fotocopy KTP 5. Program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, 6. Surat Keterangan Domisili Sekretariat LKS dari Lurah / Kepala Desa 7. NPWP 8. Rekening Bank atas nama LKS 9. Formulir Pendaftaran LKS beserta lampiran/bukti kelengkapan, 10. Surat Permohonan penerbitan Ijin Operasional kepada Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial Kota Salatiga dengan membawa surat permohonan dan berkas yang diperlukan; 2. Petugas Verifikasi meneliti dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen LKS yang diajukan 3. Petugas Survey melakukan survey lokasi dan melaporkan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial; 4. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial melakukan koreksi, persetujuan penerbitan SIOP LKS. 5. Apabila tidak memenuhi syarat, maka disampaikan surat penolakan. Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mengeluarkan Surat Ijin Operasional dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Sosial untuk di tandatangani; 6. Surat Ijin Operasional disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Melalui Sekretariat untuk ditandatangani 7. Pemohon menerima Surat Ijin Operasional yang telah ditanda tangani.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Operasional LKS

1.  Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga;

2.  Menyampaikan melalui website https://dinsos.salatiga.go.id/;

Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas Sosial Kota Salatiga.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial"