4 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin Operasional LKS
1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga;
2. Menyampaikan melalui website https://dinsos.salatiga.go.id/;
Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas Sosial Kota Salatiga.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store