Pelayanan Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum

  1. b. Laporan dari Kepolisian atau Lembaga Layanan yang Dirujuk c. Fotokopi KTP/KIA, KK f. Foto Calon Klien g. Kontak Yang Bisa Dihubungi h. Visit oleh Tim Visit dan Pendampingan

  1. 1. Laporan dari kepolisian atau lembaga layanan yang merujuk 2. Jika klien harus segera mendapatkan pelayanan medis maka klien harus dirujuk ke Puskesmas/RSUD dengan surat pengantar dari Polres 3. Melakukan kontak, kontrak serta asesmen awal kepada klien oleh Pendamping Sosial / Peksos 4. Pendampingan pengambilan BAP 5. Asesmen lanjutan pasca BAP 6. Penyusunan laporan hasil asesmen (berdasarkan asesmen awal, pendampingan BAP dan asesmen lanjutan saat home visit) dan menyusun rencana intervensi 7. Intervensi bekerjasama dengan P2TP2A 8. Rujukan (Balai/Panti/SENTRA/LSM/Kembali ke Keluarga)

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

1. Pendampingan kasus ABH 2. Surat Rekomendasi Rujukan 3. Pengiriman ke Panti/Lembaga Rujukan

1.      Meja Pengaduan

2.      Kotak Pengaduan

3.      Website : dinsos.salatiga.go.id

4.      Email : dinsos@salatiga.go.id

5.      Telepon : (0298) 3429319

6.      Whatsapp : 0896-8473-3456

7.      Instagram : dinsossalatiga

8.      Twitter : @DinsosSalatiga

9.      Facebook : Dinas Sosial Salatiga

10.   Alamat kantor : Jl. Merak No.3, Mangunsari, Kec. Sidomukti, Salatiga


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum"