Layanan Permohonan Narasumber

  1. 1. Surat Permohonan resmi dari insstansi dan diterima BBPMP paling lambat 1 minggu sebelum jadwal kegiatan
  2. 2. Melampirkan jadwal kegiatan dan materi kegiatan

  1. 1. Pengajuan surat resmi di tujukan kepada Kepala BBPMP Provinsi Sumatera Barat 2. Kepala BBPMP Provinsi Sumatera Barat memberikan disposisi surat ke Kabag Umum 3. kabag Umum Provinsi Sumatera Barat mendisposisikan kepada narasumber yang relevan untuk ditugaskan sesuai subtansi yang diminta oleh pemohon. 4. Petugas kepegawaian membuat surat tugas bagi narasumber yang di tunjuk ditanda tangani oleh Kepala BBPMP Provinsi Sumatera Barat sebagai Narasumber 5. Narasumber berwenang menyampaikan konfirmasi kesediaan kepala pemohon 6. Narasumber melaksanakan tugas dan membuat Pelaporan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

NARASUMBER BBPMP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Narasumber"