No. SK: HK.02.02.33.332.03.23.19
10 Hari Kerjadengan mekanisme clock on clock off
Biaya Evaluasi dan Perubahan Adminstrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPOM sebesar Rp 500.000 per Sertifikat per Bentuk Sediaan
Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
a. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:
1) kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
a) website : lapor.go.id;
b) SMS : 1708; dan
c) aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!
2) Telepon :1500-533
3) SMS : 081.21.9999.533
4) Whatsapp : 081.191.81.533
5) Subweb : www.ulpk.pom.go.id
6) media sosial:
a) instagram : @bpom_ri
b) twitter : @BPOM_RI; dan
c) facebook : @bpom.official
7) surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id
8) Aplikasi BPOM Mobile.
b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui:
1) Surat yang ditujukan kepada: Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, Gedung Merah Putih Lantai 5 - Jl Percetakan Negara No 23 Jakarta Pusat;
2) Telepon: 021-4245459 (Ext. 3598)
3) Email: ditwasprod@pom.go.id;
4) Web: klikcpob.pom.go.id;
5) Media sosial:
a) Instagram: @wasprodobat.bpom;
b) Facebook: Direktorat Pengawasan Produksi Obat NPP BPOM; dan
c) Twitter: @wasprodobatbpom
c. Unit penyelenggaraan pelayanan publik yang menerima pengaduan, saran, dan masukan menyampaikan laporan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store