Permohonan Pemeriksaan Lokasi Dalam Rangka Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

No. SK: KEP-337/WBC.09/KPP.MP.06/2021

  1. A. Persyaratan Permohonan Permohonan pemeriksaan lokasi oleh Pengusaha BKC paling sedikit dilampiri dengan: - gambar denah situasi sekitar lokasi bangunan atau tempatusaha - gambar denah dalam lokasi bangunan atau tempat usaha beserta Uraian luas - konfirmasikan kepada satuan kerja vertikal lain apakah terima berbagai dokumen perizinan usaha
  2. B. Ketentuan lokasi bangunan atau tempat usaha berlaku pada: a. Pabrik Etil Alkohol b. Pabrik MMEA c. Pabrik HT d. Pabrik HPTL e. Pabrik BKC lainnya f. Tempat Penyimpanan Etil Alkohol g. Importir EA h. Importir MMEA i. Importir HT j. Importir HPTL k. Penyalur MMEA l. Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol m. Tempat Penjualan Eceran MMEA
  3. 1. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau b. tempat-tempat lain yang bukan bagian dari pabrik yang dimintakan izin; c. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum,kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri; d. memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, minimal: - 5000 m2 untuk pabrik etil alkohol - 300 m2 untuk pabrik MMEA - 200 m2 untuk pabrik HT - sesuai dengan luas izin usaha dari instansi pemerintah di bidang perindustrian dan penanaman modal bagi pabrik selain EA, MMEA, dan HT - sesuai dengan luas izin usaha dari instansi pemerintah di bidang perindustrian dan penanaman modal bagi pabrik etil alkohol dalam hal: i. lokasi digunakan sebagai pabrik EA yang menggunakan bahan baku hayati dan bio massa lainnya yang diproses secara bioteknologi i. hasil produksinya digunakan untuk keperluan bahan bakar nabati ii. memiliki izin dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangenergi dan sumber daya mineral - sesuai dengan luas izin usaha dari instansi pemerintah di bidang perindustrian dan penanaman modal bagi pabrik HPTL e. memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan/atau tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong; f. memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, clan peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai; g. memiliki bangunan, ruangan, tangki, dan/atau tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barangkena cukai yang selesai dibuat; dan h. memiliki bangunan, ruangan, tangki, dan/atau tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barangkena cukai yang sudah dilunasi cukainya.
  4. 2. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai tempat penyimpanan etil alkohol harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari tempat penyimpanan yang dimintakan izin; b. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri; c. memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha minimal 5.000 meter persegi dikecualikan dalam hal lokasi yang akan digunakan sebagai tempat penyimpanan EA untuk tujuan penyimpanan sementara (transit) - dalam rangka ekspor - dimasukan ke pabrik - dimasukan ke tempat penyimpanan lainnya - dimasukan ke pengusaha pengguna fasilitas pembebasan cukai yang akan digunakan sebagai bahan baku dan/atau penolong untuk memproduksi BHA non BKC berupa bahan bakar nabati luas lokasi sesuai dengan luas izin usaha dari instansi pemerintah di bidang perdagangan dan penanaman modal. d. memiliki tempat penimbunan permanen berupa tangki dengan kapasitas keseluruhan paling sedikit 200.000 liter etil alkohol dan dilengkapi dengan fasilitas berupa pompa, alat ukur volume dan suhu, dan tabel volume yang disahkanoleh dinas metrologi; - dikecualikan dalam hal lokasi yang akan digunakan sebagai tempat penyimpanan EA untuk tujuan penyimpanan sementara (transit) - dalam rangka ekspor - dimasukan ke pabrik - dimasukan ke tempat penyimpanan lainnya - dimasukan ke pengusaha pengguna fasilitas pembebasan cukai yang akan digunakan sebagai bahan baku dan/atau penolong untuk memproduksi BHA non BKC berupa bahan bakar nabati kapasitas sesuai dengan luas izin usaha dari instansi pemerintah di bidang perdagangan dan penanaman modal: e. memiliki gudang permanen untuk menyimpan etil alkohol; f. memiliki pagar dan/atau dinding keliling dan tembok dengan ketinggian paling rendah 2 meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, dan g. memiliki ruang laboratorium dan peralatannya.
  5. 3. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai tempat menimbun BKC oleh importir/penyalur harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau b. tempat-tempat lain yang bukan bagian dari tempat usaha importir atau tempat usaha penyalur yang dimintakan izin c. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri atau kawasan perdagangan d. saat pengajuan permohonan NPPBKC, memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah atau rumah sakit dalam hal lokasi yang akan digunakan merupakan tempat usaha importir atau tempat usaha penyalur MMEA, kecuali: e. fasilitas tempat ibadah disediakan oleh pengusaha hotel, pusat perbelanjaan atau tempat hiburan f. lokasi bangunan atau tempat usaha yang dimintakan izin telah mendapat izin dari instansi pemerintah di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata
  6. 4. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai tempat penjualan eceran harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilarang berhubungan dengan tempat-tempat lain yang bukan bagian dari TPE yang dimintakan izin, kecuali yang berada di kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan b. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri, kawasanperdagangan, hotel atau tempat hiburan; dan c. saat pengajuan permohonan NPPBKC, memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah atau rumah sakit dalam hal lokasi yang akan digunakan merupakan tempat penjualan eceran MMEA, kecuali: - fasilitas tempat ibadah disediakan oleh pengusaha hotel, pusat perbelanjaan atau tempat hiburan - lokasi bangunan atau tempat usaha yang dimintakan izintelah mendapat izin dari instansi pemerintah di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata Catatan : Ketentuan Lokasi bangunan atau tempat usaha yang berada di tempat penimbunan berikat maka ketentuan terkait lokasi mengikuti aturan tempat penimbunan berikat

  1. Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi beserta lampiran kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha yang diajukan
  2. Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Pemohon;
  3. Pejabat Bea dan Cukai menerima dan meneliti permohonan pemeriksaan lokasi dan lampiran permohonan;
  4. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lokasi sesuai dengan permohonan;
  5. Pejabat Bea dan Cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan memberikan berita acara kepada pemohon untuk ditandatangani bersama;
  6. Pemohon menerima Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan tanda terima Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.

Jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi sampai dengan penyerahan berita acara pemeriksaan lokasi kepada Pengusaha BKC yang melakukan permohonan.


Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pemeriksaan Lokasi

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad YaniBy Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemeriksaan Lokasi Dalam Rangka Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai"