Pemberlakuan Kembali Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Yang Dibekukan

No. SK: KEP-337/WBC.09/KPP.MP.06/2021

  1. Telah dipenuhinya persyaratan pemberlakuan kembali NPPBKC

  1. Pengusaha BKC menyampaikan permohonan pemberlakuan kembali NPPBKC dengan melengkapi persyaratan permohonan
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima dan meneliti rekomendasi pemberlakuan. Apabila persyaratan telah dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Pemberlakuan Kembali NPPBKC
  3. Pemohon menerima Keputusan Pemberlakuan Kembali NPPBKC

Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan pemberlakuan kembali NPPBKC

Tidak dipungut biaya

Keputusan Pemberlakuan Kembali NPPBKC

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id 

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230 

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberlakuan Kembali Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Yang Dibekukan"