No. SK: KEP-337/WBC.09/KPP.MP.06/2021
Paling lama 10 menit
sejak penerimaan data PEB dan sampai dengan Eksportir menerima respon
PPB/NPPD/NPP,jangka waktu tersebut tidak termasuk dalam hal : 1. Kahar 2.
Gangguan jaringan 3. Pemenuhan lartas 4. Pembayaran Bea Keluar 5. Penelitian
lartas oleh Analyzing Point
Tidak dipungut biaya
1. Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) 2. Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) 3. Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
a. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
b. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
c. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store