Permintaan Kembali SKT/SKPPKP/NPWP

  1. Asli formulir Permintaan Kembali sesuai PER-04/PJ/2020
  2. Fotocopy Identitas Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak mengisi formulir Permintaan Kembali SKT/SKPPKP/NPWP dengan tanda tangan Direktur dan cap kantor dan dikirimkan ke KPP Pratama Tolitoli.
  2. Petugas TPT akan memeriksa kelengkapan dokumen, Jika berkas sudah lengkap maka Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Surat dari Petugas TPT.
  3. Permohonan akan diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja dan dikirimkan melalui pos.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKT/SPPKP/NPWP

Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kembali SKT/SKPPKP/NPWP"