Permohonan Aktivasi EFIN Wajib Pajak Badan

  1. Formulir Permohonan EFIN
  2. Copy NPWP Perusahaan
  3. Copy KTP Pengurus yang menandatangani formulir
  4. Copy NPWP Pengurus yang menandatangani formulir
  5. Swafoto Pengurus dengan memegang KTP dan NPWP Asli

  1. Mengisi formulir permohonan EFIN, ditandatangani dan dicap kantor.
  2. Melengkapi berkas berkas yang perlu dilampirkan.
  3. Mengirim formulir Permohonan EFIN ke TPT, email, atau pos.
  4. Petugas TPT akan memeriksa kelengkapan dokumen. Wajib Pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat jika Permohonan diterima.
  5. Petugas akan memproses permohonan dalam jangka waktu maksimal 1 hari kerja sejak permohonan diterima. Nomor EFIN akan diberikan secara langsung, email, atau pos.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan

Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Aktivasi EFIN Wajib Pajak Badan"