Pelatihan Berbasis Kompetensi

  1. Pria / Wanita
  2. Usia maksimal 50 tahun
  3. Sehat Jasmani dan Rohani
  4. Calon peserta merupakan pengurus/pengelola/pengawas koperasi
  5. Warga Negara Indonesia (WNI)
  6. Berdomisili di Provinsi Jawa Tengah
  7. Mengetahui dan memahami data koperasi
  8. Peserta mampu mengoperasional laptop
  9. Membawa Surat Perintah Tugas (SPT) dari Koperasi
  10. Bersedia mengikuti pelatihan dengan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara

  1. Peserta pelatihan mengajukan permohonan pelatihan kompetensi kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah melalui Sistem Pendaftaran Online (SiPentol) dan atau proposal dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan pelatihan pada Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawaerta pelatihan mendaftar secara online melalui link
  2. Tata cara pengajuan dan pembatalan pelatihan diatur dalam pedoman penyelenggaraan pelatihan pada Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut: a. Pengajuan minimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan pelatihan. b. Calon peserta menghubungi narahubung panitia penyelenggera pelatihan. c. Panitia penyelenggara pelatihan menyetujui pembatalan.

4 Hari

Biaya uji kompetensi ditentukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi / LSP

a.      Manajer/Kepala Cabang : Rp. 2.500.000,-

b.     Kepala Bagian Akuntansi : Rp. 2.250.000,-

c.      Kepala Bagian Pinjaman : Rp. 2.250.000,-

d.      Kasir : Rp. 1.500.000,-

E.   Dewan Pengawas Syariah : Rp. 7.000.000,-

Pelatihan Berbasis Kompetensi

offline dan online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website, IG, WA Admin, Google Review

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Berbasis Kompetensi"