Penyewaan Ruang

  1. Pria/wanita
  2. Sehat Jasmani dan Rohani
  3. Warga Negara Indonesia (WNI)
  4. Mengajukan Surat Penyewaan Ruang Kepada Kepala Balai Pelatihan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Prov. Jateng
  5. Fc KTP Penyewa Ruang
  6. Susunan Acara

  1. Penyewa datang menemui petugas
  2. Petugas menjelaskan mekanisme peminjaman
  3. Petugas mengantarkan penyewa kelokasi yang akan di sewa
  4. penyewa mengisi formulir peminjaman
  5. Penyewa menyelesaikan administrasi
  6. Petugas menyiapkan ruang dan menyerahkan kepda penyewa
  7. penyewa menyerahkan ruang kembali ke petugas

1 Hari

Penyewaan Ruang berdasarkan Pergub 25 Tahun 2019 :

a. Ruang Kelas         : Rp. 400.000,- per hari

b. Ruang Aula Kecil  : Rp. 1.250.000,- per hari

c. Ruang Aula Besar : Rp. 3.000.000,- per hari

d. Asrama /kamar      : Rp. 45.000,- per orang/ malam

Ruang Kelas, Ruang Aula Kecil, Ruang Aula Besar, Asrama/kamar

Offline dan Online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Ruang"