Perubahan Data Wajib Pajak

  1. Formulir perubahan data PER-04/PJ/2020
  2. Fotocopy Identitas Wajib Pajak (KTP, NPWP, Akta Pendirian, dll)

  1. Mengisi Formulir Perubahan Data dilengkapi dengan persyaratannya dan ditandatangani oleh Direktur dan dibubuhi cap kantor (untuk Wajib Pajak Badan).
  2. Menyerahkan formulir Perubahan Data ke KPP atau KP2KP melalui TPT, atau Pos.
  3. Petugas TPT akan memeriksa kelengkapan permohonan. Wajib Pajak akan diberikan Bukti Penerimaan Surat jika dokumen telah lengkap.
  4. Permohonan akan diselesaikan dalam waktu 1 Hari Kerja sejak diterima lengkap dan akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data. Surat tersebut akan dikirimkan ke Wajib Pajak melalui Pos.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data

Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Wajib Pajak"